3. Siap-siap Lapor SPT Pajak Tahunan 2024, Begini Caranya
Laporan SPT Pajak Tahunan 2024 akan jatuh tempo pada 31 Maret 2024 untuk pajak orang pribadi. Sementara itu, untuk pajak badan usaha akan jatuh tempo pada 30 April 2024. Pelaporan SPT Tahunan merupakan kewajiban warga Indonesia yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Apa itu SPT Pajak Tahunan dan bagaimana pelaporannya?
Dilansir dari pajak.com, SPT merupakan Surat Pemberitahuan Tahunan yang diartikan sebagai dokumen yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk melaporkan perhitungan serta pembayaran, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
SPT Pajak Tahunan dibagi menjadi dua, yaitu pribadi orang dan badan usaha, Untuk SPT Tahunan PPh Orang Pribadi mesti dilaporkan oleh Wajib Pajak paling lambat 3 bulan setelah tahun pajak berakhir. Sementara itu, SPT Pajak Badan diperuntukkan untuk Wajib Pajak berbentuk badan usaha, yang harus disampaikan selambat-lambatnya empat bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau bulan April di setiap tahunnya.
Baca berita selengkapnya di sini.
Pilihan Editor: Peneliti Kampus Singapura Prediksi Nasib Indonesia Jika Prabowo Jadi Presiden