TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan penagihan kredit atau pinjaman online alias pinjol, kerap kali tidak sesuai dengan aturan. Bahkan, teror pinjol sering mengganggu kehidupan masyarakat melalui banyaknya panggilan yang masuk.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengaku dia sempat terkena teror pinjol tersebut.
“Ini saya cerita, saya mengalami sendiri, kira-kira 3 hari yang lalu, saya lagi sibuk gitu ya, tapi ada satu telpon nomor cantik yang nelpon saya terus,” ujar Friderica dalam media briefing di Gedung Wisma Mulia 2, Jakarta, Kamis, 1 Februari 2024.
Friderica, atau yang akrab disapa Kiki, mengatakan dia penasaran karena yang menghubunginya adalah nomor cantik. Biasanya, jika telepon masuk berasal dari desk phone atau nomor kantor, dia tidak akan mengangkatnya.
“Tapi yang ini nomor cantik, saya kepo juga pengen ngangkat. Saya angkat sudah siang karena saya ditelpon ini banyak banget,” tuturnya.
Setelah menerima telepon tersebut, Kiki mengetahui kalau ternyata panggilan itu berasal dari debt collector pinjol. Dia menduga nomor teleponnya dikaitkan oleh mantan driver atau sopirnya yang menggunakan satu produk PUJK (Pelaku Usaha Jasa Keuangan) dan tidak bisa membayar.
Kiki menekankan bahwa hal itu merupakan tanda untuk menggunakan pinjol secara bijaksana. Jika tidak, maka kerugiannya bisa merembet kepada kerabat atau orang-orang terdekat. Kasus semacam inilah yang sering terjadi di masyarakat. Bahkan, kata Kiki, tidak hanya pinjol ilegal, tapi juga bisa terjadi pada pinjol yang berizin legal dari OJK.
Selanjutnya: “Jadi intinya, walaupun produknya legal, kalo masyarakat menggunakannya...."