TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Informasi Pusat (KIP) menyebutkan, berdasarkan evaluasi KIP 2023, ada 147 lembaga dari 369 badan publik yang tidak informatif. Lembaga publik tersebut mencakup kementerian, lembaga negara, lembaga pemerintah nonkementerian, dan lembaga nonstruktural. Di dalamnya juga termasuk pemerintah provinsi, badan usaha milik negara, perguruan tinggi negeri, dan partai politik.
“Informasi publik itu penting. Informasi yang dikelola, diterima dan dikirim,” tutur Donny Yoesgiantoro, Ketua KIP, usai agenda pertemuan dengan Abdullah Azwar Anas, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) di Kementerian PANRB, Jakarta Selatan, pada Rabu, 31 Januari 2024.
Kemudian Donny menyatakan bahwa tingkat kepatuhan sebagian lembaga publik terhadap keterbukaan informasi masih dianggap normatif, sehingga belum menyampaikan informasi secara menyeluruh.
Donny mengungkapkan bahwa pihaknya berusaha untuk meningkatkan pelaksanaan keterbukaan informasi publik. Harapannya adalah agar jumlah lembaga publik yang kurang informatif terus berkurang.
“Sudah sepakat bahwa kami mohon dukungan supaya 147 itu mendorong kembali dengan MenPANRB harus ada reward (hadiah) atau punishment (hukuman)," lanjutnya.
Menurut Menteri PANRB, Abdullah Azwar Anas, keterbukaan informasi ke depan akan semakin baik dengan adanya penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
“Informasi birokrasi harus semakin terbuka sehingga rakyat akan mendapatkan layanan lebih cepat dengan SPBE,” ujar Anas, dalam kesempatan yang sama.
Merujuk pada Perpres (Peraturan Presiden) No. 82 tahun 2023 tentang Percepatan Transformasi Digital dan Keterpaduan Layanan Digital Nasional, Anas menyebutkan jika saat ini hampir semua kabupaten dan kota diminta untuk mempunyai satu portal layanan.
“Sehingga dampaknya ke depan, rakyat akan jauh lebih mudah (mendapatkan informasi dan layanan),” pungkas Anas.
Pilihan Editor: Klaim Prabowo soal Food Estate: Pemikiran Strategis Bung Karno