TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menaikkan tarif pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) menjadi 10 persen. Bagaimana aturannya?
Kenaikan tarif pajak bahan bakar kendaraan bermotor ini tertera dalam Perda Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang diteken Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono pada 5 Januari 2024. Aturan ini juga diundangkan pada 5 Januari dan resmi berlaku pada saat tanggal diundangkan.
"Tarif PBBKB ditetapkan sebesar 10 persen," bunyi Pasal 24 Ayat 1 beleid tersebut, dikutip Senin, 29 Januari 2024.
Angka ini naik dari sebelumnya yang sebesar 5 persen, mengacu pada Perda Provinsi DKI Jakarta Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor.
Sedangkan tarif pajak bahan bakar untuk kendaraan umum ditetapkan sebesar 50 persen dari tarif PBBKB untuk kendaraan pribadi. Adapun dasar pengenaan PBBKB adalah nilai jual bahan bakar sebelum dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN).
Menurut Pasal 21, objek PBBKB adalah penyerahan bahan bakar kendaraan bermotor (BBKB) oleh penyedia kepada konsumen atau pengguna kendaraan bermotor.
"Penyedia BBKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 merupakan produsen dan/atau importir BBKB, baik untuk dijual maupun untuk digunakan sendiri," bunyi Pasal 23.
Adapun wajib pajak bahan bakar kendaraan bermotor adalah orang pribadi atau badan penyedia BBKB. Sementara itu, pemungutan PBBKB dilakukan oleh penyedia bahan bakar kendaraan bermotor.
Pilihan Editor: Ekonom soal Nol Persen Kemiskinan Ekstrem 2024: Mestinya Perbaiki Aspek Fundamental, tapi Terlalu Fokus Berbagi Bansos