TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, mengatakan pihaknya akan mengajukan kebijakan rencana menaikkan pajak motor konvensional kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi pekan depan.
"Nanti hari Jumat kami dengarkan laporan sehingga nanti di minggu-minggu berikutnya kita bawa ke atas (presiden), kita dengar hasil keputusan itu sendiri," ujar Luhut dalam acara peluncuran mobil Cina Build Your Dream (BYD) di Jakarta, Kamis, 18 Januari 2024.
Baca Juga:
Lantas, apa alasan pemerintah menaikkan pajak kendaraan konvensional?
1. Solusi mengurangi polusi udara
Menurut Luhut, kebijakan menaikkan pajak motor bensin dinilai sangat penting karena dapat mendukung upaya mengurangi polusi udara. Dalam beberapa bulan terakhir, kata Luhut, pemerintah juga telah menemukan permasalahan polusi udara di Jakarta dan sekitarnya, serta tengah mengupayakan solusi atas permasalahan tersebut, salah satunya melalui kenaikkan pajak motor konvensional.
"Saya pikir ini kesempatan bagus untuk membuat Jakarta menjadi bersih, mengurangi subsidi yang sampai Rp 10 triliun yang kemarin diberikan oleh Menteri Budi Sadikin kepada kami, tinggal nanti kami cari ruangnya bagaimana untuk membuat ekonomi tetap jalan dengan baik," ujarnya.
2. Pajak dialokasikan untuk subsidi transportasi publik
Selain itu, Luhut juga menyebut pajak kendaraan bermotor ini nantinya akan dialokasikan untuk subsidi transportasi publik. "Pemerintah tengah menyiapkan kebijakan menaikkan pajak untuk sepeda motor konvensional, sehingga nantinya itu bisa subsidi ongkos-ongkos seperti LRT atau kereta cepat," katanya.
3. Masyarakat bisa beralih ke kendaraan ramah lingkungan
Luhut mengungkapkan bahwa kebijakan ini sangat penting namun tidak mudah untuk pelaksanaannya. Namun dia berharap, seluruh masyarakat Indonesia agar dapat segera mengubah kebiasaan dengan beralih dari kendaraan berjenis bahan bakar ke kendaraan battery electric vehicle (BEV) untuk lingkungan hidup yang lebih baik dan sehat untuk generasi mendatang.
DICKY KURNIAWAN | ANTARA
Pilihan Editor: 6 Jenis Pajak yang Patut Anda Tahu, Bukan Hanya Pajak Kendaraan Bermotor