Selain itu, Universitas Paramadina juga menyediakan keringanan melalui pengajuan langsung ke kampus. Pertama, mahasiswa dapat mengajukan permohonan melalui email kepada kepala program studi atau Kaprodi. Kaprodi kemudian akan menimbang berdasarkan riwayat akademik mahasiswa tersebut.
"Kalau nilainya bagus, berarti kan berhak untuk diperjuangkan lebih. Kalau standar nilainya masih kurang, biasanya nanti dipanggil, ditanya bagaimana tujuannya. Mau semangat belajar gak, kalau dikasih kesempatan membayar dengan keringanan yang diajukan," kata Lina.
Apabila penilaian Kaprodi menyatakan mahasiswa tersebut berkomitmen terhadap studinya jika diberikan keringanan, maka dia akan merekomendasikan kepada Direktur Keuangan. Direktur Keuangan lah yang akan mendistribusikan kepada jajaran pimpinan tertinggi. "Disetujui atau tidak. Baru diinformasikan pada mahasiswa, pengajuannya di-approve atau tidak."
Di sisi lain, pengamat pendidikan Bukik Setiawan menilai, Pinjol bukanlah solusi untuk pembayaran UKT bagi mahasiswa yang tidak mampu. Dengan skema Pinjol, besaran UKT yang harus mahasiswa tidak mampu justru lebih besar daripada mahasiswa yang mampu.
Menurutnya, kondisi seperti ini tidaklah adil. Ia tak habis pikir karena kampus seolah bertindak sebagai makelar yang menghubungkan mahasiswa dengan perusahaan Pinjol.
"Lebih memprihatinkan lagi, kampus justru bersikap jadi makelar yang menghubungkan pinjol dengan mahasiswa. Ini tidak ubahnya kampus sedang menjual data mahasiswa. Perlu penyelidikan lebih lanjut untuk mengetahui renten yang didapatkan kampus dari praktik ini," ujar Bukik kepada Tempo pada Ahad.
Pilihan Editor: Luhut Sebut Tom Lembong Tak Bisa Selesaikan Sistem OSS, Ekonom: Ada Miskoordinasi