TEMPO.CO, Jakarta - Universitas Paramadina merupakan salah satu perguruan tinggi yang bekerja sama dengan pinjaman online atau Pinjol Danacita dalam pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT).
Manajer Hubungan Masyarakat dan Pemasaran Universitas Paramadina Lina Anggraeni mengatakan, kampus menerima tawaran kerja sama dari Danacita karena perusahaan itu telah terdaftar legal dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Dari Danacita menyampaikan bahwa sudah resmi sebagai patner-nya OJK. Kalau OJK, kita semua tahu kalau itu sudah standar pemerintah. Nah, dari situlah kami berangkat, kerja sama dengan Danacita," katanya kepada Tempo pada Ahad, 28 Januari 2024.
Lina menyebut, Universitas Paramadina pada prinsipnya tidak mau mempersulit mahasiswa. Ia menjelaskan, Paramadina memberikan dua pilihan kepada mahasiswa yang terkendala dalam pembayaran biaya pendidikan. Mahasiswa bisa mengajukan keringanan kepada kampus ataupun ikut skema pinjaman dari Danacita.
Menurut Lina, sebelum menyetujui dan menandatangani pinjaman Danacita, mahasiswa pasti telah membaca persyaratan dan ketentuannya. "Itu kan mereka harus membaca, menyetujui dan lain-lain. Jadi, secara sadar harusnya mahasiswa itu ketika memilih Danacita dengan syarat dan ketentuannya, ya sudah harus dipahami dan disepakati. Baik dengan melibatkan keluarganya atau tidak," tutur dia lewat sambungan telepon.
Kerja sama antara Universitas Paramadina dengan fintech peer to peer Danacita telah terjalin sekitar dua tahun. Namun, Lina tak bersedia membuka berapa jumlah mahasiswanya yang menggunakan skema pinjaman Danacita. "Kurang lebih kalau gak salah dua tahun."
Namun, selama dua tahun tersebut, kata Lina, belum ada laporan permasalahan dari mahasiswa. "Alhamdulillah sejalan, karena mahasiswa kami juga mungkin membacanya dengan sangat teliti dan disepakati dengan kedua orang tua ataupun disepakati dengan diri dia (mahasiswa) sendiri," tutur Lina.
Selanjutnya: Selain itu, Universitas Paramadina juga menyediakan keringanan....