TEMPO.CO, Jakarta - Ombudsman RI mencatat total kerugian materiil dalam kasus perdagangan berjangka komoditi yang dilaporkan sejak 2021 sampai 2024 mencapai Rp 68.542.920.166. Angka kerugian tersebut berasal dari 29 laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana kegiatan perdagangan berjangka komoditi.
"Ada 18 laporan dalam proses pemeriksaan, 3 sudah ditutup, 3 lagi sedang dalam monitoring, 1 verifikasi formil dan 4 tidak memenuhi persyaratan pemeriksaan," kata Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika di kantornya pada Jumat, 26 Januari 2024.
Mirisnya rata-rata pialang berjangka yang dilaporkan tersebut telah mendapatkan rating B+++, A+, dan A++ dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Tercatat nama perusahaan yang dilaporkan seperti PT Monex Investindo Futures dan PT Surya Anugerah Mulia, PT Global Kapital Investama Berjangka, PT Bestprofit Futures, PT Midtou Aryacom Futures, PT Rifan Financindo Berjangka, dan PT Equity World Futures. Adapun angka kerugian materiil yang dialami pelapor dari perusahaan tersebut berturut-turut adalah Rp 34 miliar, Rp 20,8 miliar, Rp 811 juta, Rp 2 miliar, Rp 3,1 miliar dan Rp 75,8 juta.
Mengacu pada data Bappebti, ada 63 perusahaan pialang berjangka di Indonesia saat ini. Dengan jumlah sekecil itu, Yeka mengatakan mestinya Bappebti lebih mudah bergerak menindaklanjuti laporan yang masuk. Jangan gara-gara beberapa pialang itu saja marwah Bappebti tercoreng. "(Total kerugian) Rp 68,5 miliar dari yang melapor. Yang tidak melapor? kita tidak tahu. Saya tidak bisa memprediksi, apakah ini fenomena gunung es atau tidak."
Yeka menggarisbawahi durasi penanganan laporan di Bappebti yang sangat lama. Rata-rata durasi penanganan laporan berkisar antara 300 hari, 400 hari, 500 hari, bahkan ada yang hampir memakan waktu 600 hari.
"Ternyata lama penanganannya. Jadi kalau kami mengawasi, ya wajar. Ya harusnya cepat lah, apalagi ini kerugian materiil," kata Yeka.
Yeka mengatakan, hasil tindak lanjut pengaduan Bappebti mayoritas hanya berujung pada sanksi administratif. Ada 6 kasus laporan yang hanya berujung pada sanksi administratif. Tiga kasus lagi masih dalam tahap pemeriksaan. Dua kasus dalam tahap evaluasi dan jadwal pemeriksaan. Masing-masing satu kasus menunggu putusan kasasi dan gelar kasus.
"Sudah menimbulkan kerugian begini, eh dikenakannya sanksi administratif," tutur dia.
Berdasarkan catatan Ombudsman, tindak lanjut Bappebti hanya sampai sanksi administratif saja dan tidak pernah melakukan penyidikan. Padahal, kata Yeka, pelapor berharap Bappebti melakukan pemeriksaan dan penyidikan atas tindak pidana perdagangan berjangka komoditi.
"Bukan hal yang berlebihan juga bagi pelapor untuk menginginkan agar dananya dikembalikan," ucap Yeka.
ANNISA FEBIOLA
Pilihan Editor: Cak Imin: Paslon yang Menempelkan Stiker di Bansos Beras Memalukan, Tidak Punya Etika