Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Mengenal Apa Itu Belanja Modal, Kriteria, dan Cara Menghitungnya

Reporter

Editor

Laili Ira

image-gnews
Belanja modal adalah anggaran khusus untuk membeli aset tetap untuk perusahaan atau organisasi. Ini kriteria dan cara menghitung nominalnya. Foto: Canva
Belanja modal adalah anggaran khusus untuk membeli aset tetap untuk perusahaan atau organisasi. Ini kriteria dan cara menghitung nominalnya. Foto: Canva
Iklan

TEMPO.CO, JakartaBelanja modal adalah anggaran yang dipersiapkan untuk membeli barang yang dibutuhkan perusahaan atau organisasi yang berguna untuk mendukung operasional perusahaan atau organisasi.

Baik pemerintah, perusahaan negara, perusahaan swasta, hingga UMKM pasti memerlukan belanja modal untuk mendukung operasionalnya. Melihat perannya yang begitu krusial, maka ada kriteria dan cara menghitungnya sendiri. 

Artikel ini akan memberikan informasi kriteria dalam pembuatan belanja modal dan cara menghitungnya.

Belanja Modal Adalah 

Mengutip dari website resmi Kementerian Keuangan yaitu djpk.kemenkeu.go.id, belanja modal merupakan anggaran yang dikeluarkan untuk membeli aset tetap dan jenis aset lainnya dan dapat dimanfaatkan lebih dari satu periode akuntansi.

Contoh belanja modal yang dimaksud antara lain peralatan, gedung, atau bangunan hingga aset tak berwujud lainnya.

Sementara itu, menurut Standar Akuntansi Pemerintah, belanja modal memiliki pengertian yakni upaya untuk membeli aset yang memiliki daya guna lebih dari satu periode akuntansi.

Dengan kata lain, barang yang dibeli melalui belanja modal ini dapat digunakan secara terus-menerus dan tak habis saat dipakai satu kali.

Kriteria Belanja Modal

Tidak semua belanja untuk keperluan bisnis bisa dikatakan sebagai belanja modal. Ada 3 kriteria yang perlu Anda perhatikan.

Kriteria ini tertuang dalam Peraturan Direktorat Jenderal Perbendaharaan No. PER-33/PB/2008 tentang Pedoman Akun Pendapatan Belanja Pegawai, Belanja Barang dan Belanja Modal, antara lain:

  • Biaya yang dikeluarkan bertujuan untuk mendapatkan aset tetap atau aset lainnya yang memiliki fungsi untuk meningkatkan manfaat, kapasitas, dan jangka waktunya.
  • Aktivitas belanja bertujuan untuk mendapatkan aset tetap atau lainnya yang memiliki kualitas, kapasitas, manfaat, dan volume wajib bertambah.
  • Aktivitas belanja aset tetap tidak untuk dijual kembali.

Cara Menghitung Belanja Modal

Dalam menghitung nominal belanja modal, yang perlu Anda garis bawahi pertama kali adalah nilai aset akhir tahun harus dikurangi terlebih dulu dengan nilai aset tetap di awal tahun untuk mengetahui nominal peningkatan aset bersih. 

Bila terjadi penyusutan nilai, maka dari nilai aset bersih tersebut bisa ditambah dengan nominal nilai penyusutan. Berikut ini rumus untuk menghitung besaran belanja modal, antara lain:

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Nilai Aset Tetap Bersih= Nilai aset tetap di akhir tahun - nilai aset tetap di awal tahun

Belanja Modal = Nilai aset tetap bersih + beban penyusutan

Nominal belanja modal bisa dijadikan komponen untuk menghitung Produk Domestik Bruto. Dengan begitu, saat terjadi penurunan biaya pengeluaran Anda akan mengetahui dampaknya secara perekonomian.

Jenis dan Contoh Belanja Modal

Berdasarkan pemaparan di atas, bisa diambil garis kesimpulan bahwa biaya yang dikeluarkan untuk membeli aset tetap yang akan dijadikan modal ini harus berusia pakai panjang dan tidak habis dalam satu kali pakai.

Adapun jenis dan contoh belanja modal yang sering ditemui di perusahaan, pemerintah hingga organisasi, di antaranya:

  • Belanja properti seperti tanah, gedung, dan bangunan.
  • Belanja peralatan dan mesin untuk produksi.
  • Belanja kendaraan.
  • Belanja perawatan jalan seperti irigasi dan modal fisik lainnya.

Oleh karena itu, sebelum memulai usaha ada baiknya Anda rencanakan terlebih dulu berapa nominal belanja modal yang dibutuhkan dan peruntukannya untuk apa saja. 

Apakah barang yang akan dibeli bisa dikategorikan sebagai aset tetap atau sebaliknya. Yang paling penting dibutuhkan kebijaksanaan dalam mengeluarkan uang, ya!

HERZANINDYA MAULIANTI

Pilihan Editor: Sri Mulyani Catat Belanja Modal Kementerian Prabowo Naik 36 Persen, Jadi Berapa?

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kementerian ESDM Buka Lelang 5 Wilayah Kerja Migas pada 2024

8 jam lalu

Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE), Dadan Kusdiana, saat melakukan Sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2022 tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan Untuk Penyediaan Tenaga Listrik melalui virtual pada Jumat, 7 Oktober 2022. Kredit: YouTube Ditjen EBTKE
Kementerian ESDM Buka Lelang 5 Wilayah Kerja Migas pada 2024

Kementerian ESDM membuka penawaran sebanyak lima wilayah kerja minyak dan gas (migas) pada lelang Wilayah Kerja (WK) Migas Tahap I Tahun 2024.


Kisah Royal Enfield Sebelum Memproduksi Motor di India

10 jam lalu

Royal Enfield Classic 500 Pegasus Limited Edition. (Royal Enfield)
Kisah Royal Enfield Sebelum Memproduksi Motor di India

Sebelum membuat motor, Royal Enfield memproduksi sejumlah produk di bawah tanah


Wamenkeu: Tingkat Pengangguran 2024 Turun, Lebih Rendah dari Sebelum Pandemi

12 jam lalu

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara saat menghindar dari kejaran wartawan kepresidenan di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis, 18 Januari 2024. Suahasil Nazara tidak menjawab pertanyaan wartawan terkait isu rencana mundurnya Sri Mulyani dari jabatan Menteri Keuangan. TEMPO/Subekti.
Wamenkeu: Tingkat Pengangguran 2024 Turun, Lebih Rendah dari Sebelum Pandemi

Wamenkeu Suahasil Nazara mengungkapkan, tingkat pengangguran 2024 telah turun lebih rendah ke level sebelum pandemi Covid-19.


Terkini: Jokowi Hapus Sistem Kelas BPJS Kesehatan YLKI Pertanyakan Alasannya, Bea Cukai Banyak Disorot Sri Mulyani Rapat Internal

13 jam lalu

Petugas melayani peserta BPJS Kesehatan di kantor cabang Proklamasi, Jakarta.
Terkini: Jokowi Hapus Sistem Kelas BPJS Kesehatan YLKI Pertanyakan Alasannya, Bea Cukai Banyak Disorot Sri Mulyani Rapat Internal

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia atau YLKI mempertanyakan alasan pemerintah menerapkan sistem Kelas Rawat Inap Standar dalam layanan BPJS Kesehatan.


Konflik Kepentingan Keluarga, Kepala Bea Cukai Purwakarta Dibebastugaskan

16 jam lalu

Kepala Bea Cukai Purwakarta, Rahmady Effendy Hutahaean. bcpurwakarta.beacukai.go.id
Konflik Kepentingan Keluarga, Kepala Bea Cukai Purwakarta Dibebastugaskan

Kementerian Keuangan membebastugaskan Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean karena dugaan konflik kepentingan dengan keluarga.


OJK Tambah Kriteria Konglomerasi Keuangan di Rancangan Peraturan OJK yang Baru

18 jam lalu

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menggelar konferensi pers tentang hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) secara virtual, Senin, 13 Mei 2024. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
OJK Tambah Kriteria Konglomerasi Keuangan di Rancangan Peraturan OJK yang Baru

Dalam Rancangan Peraturan OJK yang baru, total aset konglomerasi keuangan paling sedikit Rp 20 triliun sampai dengan kurang dari Rp 100 triliun.


Kepala Bea Cukai Purwakarta Dibebastugaskan Kemenkeu, Pengacara Pelapor Minta LKHPN Rahmady Diperiksa

1 hari lalu

Kuasa hukum Wijanto Tirtasana, Andreas, mendatangi Kantor Kementerian Keuangan di Jakarta Pusat pada Senin, 13 Mei 2024 terkait dugaan kasus yang menyeret Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Efendi Hutahaean. Tempo/Annisa Febiola.
Kepala Bea Cukai Purwakarta Dibebastugaskan Kemenkeu, Pengacara Pelapor Minta LKHPN Rahmady Diperiksa

Advokat Andreas mewakili kliennya Wijanto Tirtasana datang ke Kantor Kemenkeu. Dia meminta agar LHKPN Kepala Bea Cukai Purwakarta itu diperiksa


Adu Sanggah soal Duit Rp 60 Miliar Seret Kepala Bea Cukai Purwakarta

1 hari lalu

Kepala Bea Cukai Purwakarta, Rahmady Effendy Hutahaean. bcpurwakarta.beacukai.go.id
Adu Sanggah soal Duit Rp 60 Miliar Seret Kepala Bea Cukai Purwakarta

Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy terseret saling lapor ke polisi dan KPK soal uang Rp 60 miliar yang diduga digelapkan rekan bisnis.


Kementerian Keuangan Bebastugaskan Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendi Usai Dilaporkan ke KPK

2 hari lalu

Kepala Bea Cukai Purwakarta, Rahmady Efendi Hutahaean di acara diskusi Pengusaha Jasa Titipan. Dok: Bea Cukai Purwakarta
Kementerian Keuangan Bebastugaskan Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendi Usai Dilaporkan ke KPK

Direktorat Jenderal Bea Cukai telah membebatugaskan Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy sejak 9 Mei 2024


Viral Peti Jenazah Bayar Bea Masuk 30 Persen, Pengurus Jenazah Luar Negeri: Bisa Jadi Salah Urus

2 hari lalu

Ilustrasi petugas bea cukai di bandara. Foto : Bea Cukai
Viral Peti Jenazah Bayar Bea Masuk 30 Persen, Pengurus Jenazah Luar Negeri: Bisa Jadi Salah Urus

Pengambilan peti jenazah dari luar negeri tak sepenuhnya bebas biaya. Bea Cukai menetapkan biaya resmi dengan rincian tertentu.