TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan rencana pemerintah untuk menaikkan pajak motor berbasis bahan bakar minyak (BBM). Kementeran Keuangan (Kemenkeu) buka suara soal ini.
"Kami belum tahu," kata Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Lydia Kurniawati Christyana saat ditemui di kawasan Menteng, Jakarta pada Kamis, 25 Januari 2024. "Belum ada pembicaraan terkait hal itu dengan Kementerian Keuangan."
Sementara itu, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Dwi Astuti mengatakan pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) adalah pajak yang dipungut oleh pemerintah provinsi. Hal ini sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah alias UU HKPD.
"Sebagaimana di dalam Pasal 4 Ayat 1 UU HKPD, bukan termasuk objek pajak pusat yang dikelola DJP," kata Dwi pada Tempo, Senin 22 Januari 2024. "UU HKPD adalah ranah dari Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan DJPK."