Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

YLKI: Pinjol Ilegal Anak Haram Ekonomi Digital

Reporter

Editor

Agung Sedayu

image-gnews
Pesan penawaran pinjaman online yang ada di gawai saat rilis kasus di kantor Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, 15 Oktober 2021. ANTARA/Sigid Kurniawan
Pesan penawaran pinjaman online yang ada di gawai saat rilis kasus di kantor Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, 15 Oktober 2021. ANTARA/Sigid Kurniawan
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Berbeda dengan di negara lain, pinjaman online atau Pinjol di Indonesia menjadi perkara yang problematik. Hal ini diungkapkan oleh Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumsi (YLKI) Tulus Abadi. Lembaganya menerima banyak pengaduan langsung yang berkaitan dengan kasus Pinjol. Per 2023 kemarin, YLKI menampung sebanyak 180 pengaduan konsumen terkait Pinjol. Angka ini mencapai 50 persen dari total pengaduan yang masuk ke YLKI pada 2023. 

Tulus mengatakan bahwa Pinjol di negara lain bukanlah persoalan, sebagaimana di Indonesia. "Tapi di kita itu menjadi hal yang sangat problematik, serius. Kenapa? Karena di satu sisi, pemerintah hanya pintar membuka keran digital economy, tetapi tidak punya upaya kebijakan untuk memitigasi dampak dari digital economy itu," tutur dia di kantor YLKI pada Selasa, 23 Januari 2024.

Menurutnya, salah satu dampak yang paling serius dari kebijakan pemerintah membuka keran ekonomi digital tanpa mitigasi adalah kehadiran masalah Pinjol ilegal. "Ini kan sebenarnya pinjol ilegal adalah semacam anak haram di dalam digital economy, tetapi pemerintah tidak mengantisipasinya dan kemudian korban begitu masif."

Ia menambahkan, korban dari kasus Pinjol ilegal adalah masyarakat miskin. Pasalnya, menurut Tulus masyarakat miskin tidak paham tata caranya, sehingga pinjol ilegal masih menjamur. "Dari yang legal saja masih menimbulkan masalah, yang ilegal ini lebih bermasalah lagi. Dan YLKI bisa berbuat apa? Karena itu kan menyangkut penegakan hukum yang sifatnya complicated. Polisi dan satgas saja tidak bisa berbuat banyak untuk itu, apalagi kita," katanya.

Namun, Tulus menyayangkan mengapa persoalan yang nampak jelas tersebut masih dibiarkan menjamur. "Apakah mungkin ada yang backing, cukong, atau apa? Kita tidak tahu. Itu adalah satu dampak ekonomi yang tidak dimitigasi oleh pemerintah."

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ia menegaskan, ekonomi digital yang begitu masif tidak sejalan dengan peran pemerintah dalam memastikan perlindungan konsumen. Pengembangan ekonomi digital atau financial technology (fintech) memang bagus, hanya saja harus diperkuat segala instrumentasinya. "Instrumentasi hukum, instrumentasi kebijakan, dan juga masyarakat sendiri sebenarnya belum siap untuk itu. Sehingga menjadi persoalan-persoalan yang begitu masif," tutur Tulus.

Di sisi lain, kata dia, pinjol ilegal tak hanya sekadar persoalan utang-piutang saja. Namun, telah merembet kepada persoalan pidana, pembunuhan perceraian, pemecatan dari tempat kerja, dan dampak-dampak lainnya. "Saya sering menerima orang yang nangis-nangis minta pertolongan. Ujung-ujungnya kadang-kadang ironis sekali, dia minta YLKI menutup utangnya. Dari mana ceritanya kok YLKI suruh menutup utang pinjol itu?"

Pilihan Editor: Walhi Sebut Pernyataan Gibran Tak Sesuai Fakta: Food Estate Singkong Gagal, Tidak Pernah Panen

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Apakah Orang yang Terlilit Pinjol Sulit Mengajukan Pinjaman di Bank?

27 menit lalu

Berikut ini beberapa cara melunasi utang pinjol yang telanjur menumpuk tanpa gali lubang tutup lubang. Lakukan secara konsisten agar utang lunas. Foto: Canva
Apakah Orang yang Terlilit Pinjol Sulit Mengajukan Pinjaman di Bank?

OJK melaporkan banyak orang terlilit pinjol dan paylater. Lantas, apakah orang terlilit pinjol masih bisa mengajukan pinjaman di bank?


Izin TaniFund Dicabut, ICT Ingatkan Lender agar Hati-Hati Berinvestasi di Fintech P2P Lending

2 hari lalu

TaniFund. X.com
Izin TaniFund Dicabut, ICT Ingatkan Lender agar Hati-Hati Berinvestasi di Fintech P2P Lending

ICT ingatkan para pemberi dana yang ingin berinvestasi di platform pinjaman online berbasis peer to peer lebih berhati-hati.


Top 3 Hukum: Warga Tolak Permintaan TPNPB-OPM Tinggalkan Intan Jaya, Kata Pakar Hukum Soal Modus Pinjol Ilegal Salah Transfer

10 hari lalu

Panglima TPNPB Kodap VIII Intan Jaya Brigadir General Undius Kogeya bersama pasukannya. Sumber: TPNPB OPM
Top 3 Hukum: Warga Tolak Permintaan TPNPB-OPM Tinggalkan Intan Jaya, Kata Pakar Hukum Soal Modus Pinjol Ilegal Salah Transfer

Kelompok bersenjata TPNPB-OPM menyerang Polsek Homeyo dan membakar gedung SD di Kampung Pogapa, Distrik Homeyo, Intan Jaya.


Terkini Bisnis: Menteri Bahlil Soal Kontrak Freeport Diperpanjang hingga 2061, 3 Pemicu Pinjol Makin Marak

10 hari lalu

Tambang Freeport. Istimewa
Terkini Bisnis: Menteri Bahlil Soal Kontrak Freeport Diperpanjang hingga 2061, 3 Pemicu Pinjol Makin Marak

Menteri Investasi Bahlil Lahadalia mengatakan pemerintah bakal memperpanjang kontrak PT Freeport Indonesia hingga 2061.


Pinjol Ilegal Makin Marak, Satgas Pasti Beberkan Tiga Pemicunya

11 hari lalu

Ilustrasi pinjaman online. Shutterstock
Pinjol Ilegal Makin Marak, Satgas Pasti Beberkan Tiga Pemicunya

Satgas Pasti khawatir layanan pinjaman dana online atau pinjol baik yang resmi ataupun ilegal berkembang dan digemari masyarakat. Kenapa?


Kena Modus Salah Transfer dari Pinjol Ilegal? Ini Penjelasan Pakar Hukum

11 hari lalu

Pesan penawaran pinjaman online yang ada di gawai saat rilis kasus di kantor Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, 15 Oktober 2021. ANTARA/Sigid Kurniawan
Kena Modus Salah Transfer dari Pinjol Ilegal? Ini Penjelasan Pakar Hukum

Layanan pinjol ilegal PundiKas menstransfer sejumlah uang tanpa persetujuan yang diklaim sebagai utang.


Wamen Nezar Patria Ajak Permias Seattle Ambil Bagian Manfaatkan Ekonomi Digital Indonesia

12 hari lalu

Wamen Nezar Patria Ajak Permias Seattle Ambil Bagian Manfaatkan Ekonomi Digital Indonesia

Pemerintah berupaya mengoptimalkan potensi ekonomi digital Indonesia dengan mempercepat transformasi digital dan mengembangkan talenta digital nasional


Bea Masuk Barang Impor Disoal, YLKI juga Mendapat Aduan

13 hari lalu

Ilustrasi bea cukai. Shutterstock
Bea Masuk Barang Impor Disoal, YLKI juga Mendapat Aduan

Bea Cukai sedang disorot karena kasus bea masuk impor yang mahal. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengungkapkan ada sejumlah aduan serupa.


Marak Penipuan Pinjol, AdaKami Bagi Tips Mengatasi

13 hari lalu

YLKI Catat Pinjol Ilegal Jadi Aduan Konsumen Tertinggi Selama 2023
Marak Penipuan Pinjol, AdaKami Bagi Tips Mengatasi

AdaKami membagikan tips mengatasi penipuan pinjaman online atau Pinjol yang sedang marak terjadi.


Terpopuler: YLKI Minta Pinjol Ilegal Diberantas, Menteri Budi Arie Sebut Judi Online Hantu

15 hari lalu

Pesan penawaran pinjaman online yang ada di gawai saat rilis kasus di kantor Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, 15 Oktober 2021. ANTARA/Sigid Kurniawan
Terpopuler: YLKI Minta Pinjol Ilegal Diberantas, Menteri Budi Arie Sebut Judi Online Hantu

Berita terpopuler Tempo: YLKI menuntut pemberantasan Pinjol ilegal, Menkominfo Budi Arie sebut judi online seperti hantu.