Selain itu, kata Dian, hasil pengawasan dan evaluasi dimaksud akan menjadi masukan pada Komite Kebijakan KUR untuk memperkuat dan memitigasi pelaksanaan KUR di masa mendatang.
Adapun sebelumnya, Kemenkop UKM mengungkap ada 12 lembaga keuangan penyalur KUR yang melakukan pelanggaran.
Deputi Bidang Usaha Mikro KemenKop UKM Yulius mengatakan, dari 12 bank penyalur KUR yang melakukan pelanggaran itu, terdapat 9 bank penyalur KUR yang melanggar dengan meminta agunan tambahan kepada debitur yang meminjam KUR dengan plafon di bawah Rp 100 juta.
“Terkait agunan tambahan ada sembilan. Bank Himbara (Himpunan Bank Milik Negara) ada tiga, BPD (Bank Pembangunan Daerah) ada lima, dan satu lembaga keuangan lainnya,” ujar Yulius dalam konferensi pers di kantor Kemenkop UKM, Jakarta, Jumat, 19 Januari 2024.
Pilihan Editor: Ekonom: Program Makan Siang dan Susu Gratis Prabowo Bisa Membebani APBN hingga Rp 400 Triliun per Tahun