Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Jadi Polemik, Pemerintah Janji Beri Keringanan Pajak Hiburan

Reporter

Editor

Khairul anam

image-gnews
Pengusaha spa yang juga Ketua Wellness Healthcare Entrepreneur Association (WHEA) Agnes Lourda Hutagalung mengatakan pihaknya tidak pernah diajak bicara mengenai aturan pajak hiburan 40-75 persen. Hal tersebut disampaikan dalam acara konferensi pers di kawasan Jakarta Selatan, pada Kamis, 18 Januari 2024. TEMPO/ Moh Khory Alfarizi
Pengusaha spa yang juga Ketua Wellness Healthcare Entrepreneur Association (WHEA) Agnes Lourda Hutagalung mengatakan pihaknya tidak pernah diajak bicara mengenai aturan pajak hiburan 40-75 persen. Hal tersebut disampaikan dalam acara konferensi pers di kawasan Jakarta Selatan, pada Kamis, 18 Januari 2024. TEMPO/ Moh Khory Alfarizi
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah berjanji akan segera menerbitkan surat edaran keringanan pajak hiburan yang tengah menjadi polemik. Surat tersebut mencakup insentif fiskal berupa keringanan dalam penerapan tarif pajak hiburan jenis dikotek dan sebagainya yang mencapai 40-75 persen. 

Rencana keringanan tersebut muncul setelah Preisden Joko Widodo menggelar rapat terbatas kabinet di Istana Negara pada Jumat, 19 Januari 2024. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan surat edaran tersebut sedang disiapkan Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.

Airlangga mengatakan Jokowi memerintahkan agar dipersiapkan sejumlah insentif seperti pemberian insentif pajak penghasilan (PPh) badan sebesar 10 persen. Namun teknisnya masih dalam pembahasan. Insentif tersebut berlaku buat sektor pariwisata secara keseluruhan.

"Presiden meminta untuk dikaji PPH Badan sebesar 10 persen," kata Airlangga di Istana usai mengikuti rapat kabinet.

Insentif pajak hiburan diatur dalam Pasal 101 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD). Dalam beleid itu tertulis, guna mendukung kebijakan kemudahan berinvestasi, kepala daerah dapat memberikan insentif fiskal kepada pelaku usaha di daerahnya. Insentif fiskal itu berupa pengurangan, keringanan dan pembebasan atau penghapusan pokok pajak, hingga pokok retribusi. 

Perubahan tarif pajak hiburan berlaku setelah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah terbit. Undang-undang tersebut mengatur pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) untuk diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap atau spa paling rendah 40 persen dan paling tinggi 75 persen, dari sebelumnya hanya 35 persen. Pemerintah daerah diberikan kewenangan untuk menetapkan tarif dalam kisaran ini. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sebelumnya Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah DJPK Kemenkeu Lydia Kurniawati Christyana mengatakan pajak jenis ini tinggi karena dinikmati oleh masyarakat tertentu. Sehingga pemerintah menetapkan batas bawah guna mencegah perlombaan penetapan tarif pajak rendah demi meningkatkan omzet usaha.

Sejumlah pihak menolak rencana kenaikan tarif pajak hiburan tersebut. Penyanyi dangdut sekaligus pengusaha karaoke Inul Daratista keberatan dengan kebijakan tersebut. Ketua Umum Indonesia Wellness Spa Professional Association (IWSPA) Yulia Himawati juga berharap pemerintah meninjau kembali untuk merevisi aturan pajak hiburan tertentu antara 40-75 persen, khususnya pada industri spa.

Belakangan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengaku sudah meminta kepada sejumlah daerah untuk menunda kenaikan pajak hiburan tersebut. Luhut mengaku dirinya telah mendengar polemik pajak hiburan ketika berada di Bali beberapa waktu lalu.

DANIEL A. FAJRI, MOH. KHORY ALFARIZI, AMELIA RAHIMA SARI

Pilihan Editor: Menjelang Debat Cawapres, Serikat Petani Tolak Food Estate Prabowo-Gibran dan Contract Farming Anies-Muhaimin

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Dirjen Pajak Beri Penghargaan untuk Pemkab Tapanuli Utara

54 hari lalu

Dirjen Pajak Beri Penghargaan untuk Pemkab Tapanuli Utara

Pemkab Tapanuli Utara merupakan pemda dengan pembuatan barita acara rekonsiliasi tercepat 2023


Kemenkeu Tidak Terbitkan SE Insentif Fiskal Pajak Hiburan, Apa Sebabnya?

23 Februari 2024

Pelanggan di ruang karaoke di Retro Karaoke, Bandung, Jawa Barat, mengantar pesanan pelanggan, 1 Februari 2024. Pengusaha hiburan menolak rencana pemerintah untuk menaikan pajak hiburan sebesar 40-75 persen ditengah lesunya pendapatan di insutri hiburan. TEMPO/Prima mulia
Kemenkeu Tidak Terbitkan SE Insentif Fiskal Pajak Hiburan, Apa Sebabnya?

Ini alasan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tidak terbitkan surat edaran (SE) tentang insentif fiskal pajak hiburan.


Pengusaha Tolak Bayar Kenaikan Pajak Hiburan, Pengamat: Ajukan Pengurangan Pajak Saja

14 Februari 2024

Ketua Umum Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI), Hariyadi Sukamdani menyampaikan keterangan pers usai mendaftarkan gugatan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu, 7 Februari 2024. Di dalam pasal itu disebutkan Khusus tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa ditetapkan paling rendah 40 persen dan paling tinggi 75 persen. TEMPO/M Taufan Rengganis
Pengusaha Tolak Bayar Kenaikan Pajak Hiburan, Pengamat: Ajukan Pengurangan Pajak Saja

Pengusaha mengancam akan tetap membayar pajak hiburan dengan tarif lama.


GIPI Resmi Imbau Pengusaha Hiburan Bayar Pajak dengan Tarif Lama, Minta Pemda Tunggu Putusan MK

12 Februari 2024

Haryadi Sukamdani. apindo.or.id
GIPI Resmi Imbau Pengusaha Hiburan Bayar Pajak dengan Tarif Lama, Minta Pemda Tunggu Putusan MK

GIPI menerbitkan Surat Edaran (SE) resmi tentang imbauan kepada pengusaha hiburan terkait pembayaran pajak hiburan dengan tarif lama.


Ogah Ikut Tarif Baru, GIPI Imbau Pengusaha Bayar Pajak Hiburan Pakai Tarif Lama

9 Februari 2024

Ketua Umum Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI), Hariyadi Sukamdani menyampaikan keterangan pers usai mendaftarkan gugatan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu, 7 Februari 2024. Di dalam pasal itu disebutkan Khusus tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa ditetapkan paling rendah 40 persen dan paling tinggi 75 persen. TEMPO/M Taufan Rengganis
Ogah Ikut Tarif Baru, GIPI Imbau Pengusaha Bayar Pajak Hiburan Pakai Tarif Lama

DPP GIPI menghimbau pengusaha hiburan bayar pajak hiburan pakai tarif lama kendati tarif sudah naik 40%.


GIPI Resmi Ajukan Uji Materi ke MK soal Kenaikan Pajak Hiburan 75 Persen

7 Februari 2024

Haryadi Sukamdani. apindo.or.id
GIPI Resmi Ajukan Uji Materi ke MK soal Kenaikan Pajak Hiburan 75 Persen

GIPI berharap hasil pengujian materil dapat menetapkan pajak PBJT yang termasuk dalam jasa kesenian dan hiburan adalah sama, yaitu antara 0 hingga 10 persen.


Sandiaga Minta Pemda Segera Beri Insentif Usaha Hiburan: Kalau Pajaknya 40 Persen, Bisa Cashback 30 Persen

5 Februari 2024

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno saat peluncuran KEN 2024 di Jakarta, Sabtu (27 Januari 2024). ANTARA/Sinta Ambar
Sandiaga Minta Pemda Segera Beri Insentif Usaha Hiburan: Kalau Pajaknya 40 Persen, Bisa Cashback 30 Persen

Sandiaga berharap pemerintah daerah segera memberikan insentif fiskal dan menekan Pajak Hiburan Tertentu guna tidak menimbulkan banyak keresahan.


KPK Panggil Bupati Sidoarjo dan Kepala BPPD atas Dugaan Kasus Pemotongan Insentif ASN

1 Februari 2024

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali. Antara Jatim/HO Pemkab Sidoarjo
KPK Panggil Bupati Sidoarjo dan Kepala BPPD atas Dugaan Kasus Pemotongan Insentif ASN

Dalam OTT di Sidoarjo, tim penyidik KPK telah melakukan penggeledahan di Pendopo Delta Wibawa, Kantor BPPD, hingga rumah bupati Sidoarjo.


Airlangga Mau Kasih Diskon PPh untuk Pengusaha Hiburan, Ini Kata Kemenkeu

30 Januari 2024

Gedung Dirjen Pajak. kemenkeu.go.id
Airlangga Mau Kasih Diskon PPh untuk Pengusaha Hiburan, Ini Kata Kemenkeu

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto berencana memberikan diskon PPh Badan untuk pengusaha hiburan. Kementerian Keuangan buka suara soal ini.


Terkini Bisnis: Kepala Otorita IKN Jawab Keraguan Tom Lembong, Kenaikan Pajak Hiburan Bisa Tutup 20 Juta Lapangan Kerja

27 Januari 2024

Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN), Bambang Susantono, menjadi tamu kehormatan pada Forum Walikota Internasional memperingati 25 tahun usia Kota Astana pada 5 Juli 2023 di Gedung Kongres Astana, Kazahstan. Foto dok. KBRI Astana
Terkini Bisnis: Kepala Otorita IKN Jawab Keraguan Tom Lembong, Kenaikan Pajak Hiburan Bisa Tutup 20 Juta Lapangan Kerja

Kepala Otorita IKN Bambang Susantono menanggapi keraguan Tom Lembong atas imbal hasil investasi di IKN.