TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah berjanji akan segera menerbitkan surat edaran keringanan pajak hiburan yang tengah menjadi polemik. Surat tersebut mencakup insentif fiskal berupa keringanan dalam penerapan tarif pajak hiburan jenis dikotek dan sebagainya yang mencapai 40-75 persen.
Rencana keringanan tersebut muncul setelah Preisden Joko Widodo menggelar rapat terbatas kabinet di Istana Negara pada Jumat, 19 Januari 2024. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan surat edaran tersebut sedang disiapkan Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.
Airlangga mengatakan Jokowi memerintahkan agar dipersiapkan sejumlah insentif seperti pemberian insentif pajak penghasilan (PPh) badan sebesar 10 persen. Namun teknisnya masih dalam pembahasan. Insentif tersebut berlaku buat sektor pariwisata secara keseluruhan.
"Presiden meminta untuk dikaji PPH Badan sebesar 10 persen," kata Airlangga di Istana usai mengikuti rapat kabinet.
Insentif pajak hiburan diatur dalam Pasal 101 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD). Dalam beleid itu tertulis, guna mendukung kebijakan kemudahan berinvestasi, kepala daerah dapat memberikan insentif fiskal kepada pelaku usaha di daerahnya. Insentif fiskal itu berupa pengurangan, keringanan dan pembebasan atau penghapusan pokok pajak, hingga pokok retribusi.
Perubahan tarif pajak hiburan berlaku setelah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah terbit. Undang-undang tersebut mengatur pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) untuk diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap atau spa paling rendah 40 persen dan paling tinggi 75 persen, dari sebelumnya hanya 35 persen. Pemerintah daerah diberikan kewenangan untuk menetapkan tarif dalam kisaran ini.
Sebelumnya Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah DJPK Kemenkeu Lydia Kurniawati Christyana mengatakan pajak jenis ini tinggi karena dinikmati oleh masyarakat tertentu. Sehingga pemerintah menetapkan batas bawah guna mencegah perlombaan penetapan tarif pajak rendah demi meningkatkan omzet usaha.
Sejumlah pihak menolak rencana kenaikan tarif pajak hiburan tersebut. Penyanyi dangdut sekaligus pengusaha karaoke Inul Daratista keberatan dengan kebijakan tersebut. Ketua Umum Indonesia Wellness Spa Professional Association (IWSPA) Yulia Himawati juga berharap pemerintah meninjau kembali untuk merevisi aturan pajak hiburan tertentu antara 40-75 persen, khususnya pada industri spa.
Belakangan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengaku sudah meminta kepada sejumlah daerah untuk menunda kenaikan pajak hiburan tersebut. Luhut mengaku dirinya telah mendengar polemik pajak hiburan ketika berada di Bali beberapa waktu lalu.
DANIEL A. FAJRI, MOH. KHORY ALFARIZI, AMELIA RAHIMA SARI
Pilihan Editor: Menjelang Debat Cawapres, Serikat Petani Tolak Food Estate Prabowo-Gibran dan Contract Farming Anies-Muhaimin