TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Wellness Healthcare Entrepreneur Association (WHEA) Agnes Lourda Hutagalung mengatakan bahwa aturan pajak 40-75 persen untuk layanan spa memberatkan industrinya. Karena hingga saat ini pun masih banyak tempat layanan spa yang tutup imbas pandemi Covid-19 yang terjadi beberapa tahun ke belakang.
Menurut Lourda, berdasarkan data ada sekitar 3.500 industri spa yang mayoritas ada di DKI Jakarta dan Bali. Dia menjelaskan bahwa WHEA selalu memonitor data dari waktu ke waktu mengenai industri spa di Indonesia.
“Itu 30-35 persen tutup karena Covid-19 dan tidak berhasil bangkit kembali sampai detik ini,” ujar dia dalam konferensi pers di kawasan Jakarta Selatan, pada Kamis, 18 Januari 2024.
Lourda merasa terpanggil dengan adanya aturan pajak 40-75 persen itu untuk membantu industri spa yang merasa keberatan. Aturan itu termaktub dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).
Dia menjelaskan asosiasi tidak pernah diajak bicara mengenai aturan tersebut. “Pemerintah tidak komunikasi dengan industri. Jadi, kalau ada satu unsur pemerintah yang bilang dia berkoordinasi dengan industri, bohong,” ujar dia.
Menurut Lourda, sebenarnya asosiasi sudah menghadap ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk membahas masalah pajak itu. Namun, Lourda berujar, pihak DPR menyatakan bahwa para wakil rakyat itu sudah berbicara dengan kementerian terkait dalam hal ini Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf).
Selanjutnya: Kemudian, ketika pelaku industri spa dari WHEA mendatangi Kemenparekraf....