Alasannya, karena, para terapis spa di industri adalah terapis yang profesional dan bersertifikat. Bahkan harus mengikuti pelatihan yang tidak mudah untuk menjadi seorang spa profesional. Selain itu, ada juga uji kompetensi yang harus dijalani para terapis dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).
“Jadi ini betul-betul adalah pekerjaan yang tidak sembarangan dikatakan hiburan semata. Itu yang menjadi konsen kami terhadap UU tersebut,” kata Yulia.
Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Lydia Kurniawati Christyana mengatakan, dalam Pasal 55 UU HKPD mengatur ada 12 jenis kegiatan yang masuk kategori jasa kesenian dan hiburan. Dari dua belas jenis kategori tersebut, hanya jasa hiburan tertentu seperti diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap atau spa saja yang kena tarif batas bawah dan atas.
Sementara sebelas jenis lainnya, yaitu tontonan film; pergelaran kesenian, musik, tari, dan/atau busana; kontes kecantikan; kontes binaraga; pameran; pertunjukan sirkus, akrobat, dan sulap; pacuan kuda dan perlombaan kendaraan bermotor; permainan ketangkasan; olahraga permainan; rekreasi wahana air, wahana ekologi, wahana pendidikan, wahana budaya, wahana salju, wahana permainan, pemancingan, agrowisata, dan kebun binatang; dan panti pijat dan pijat refleksi, tidak kena tarif tinggi.
Secara umum, kata Lidya, ada penurunan tarif untuk sebelas jenis pajak hiburan di luar diskotek, dari 35 persen menjadi peling tinggi 10 persen. Tujuannya untuk menyeragamkan dengan tarif pungutan berbasis konsumsi lainnya seperti makanan dan atau minuman, tenaga listrik, jasa perhotelan, dan jasa parkir.
Pilihan Editor: Ekonom Ini Sebut Indonesia Bisa Sulit Dapat Pinjaman Baru dan Investasi jika Sri Mulyani Mundur