Fanshurullah menegaskan bahwa para anggota KPPU akan bekerja secara kolektif kolegial untuk menjaga kepentingan dunia usaha, mendukung efisiensi perekonomian nasional, serta mewujudkan kesejahteraan masyarakat Indonesia.
Sembilan anggota KPPU periode 2024-2029 yang baru dilantik oleh Presiden yaitu M. Fanshurullah Asa, Aru Armando, Rhido Jusmadi, Gopprera Panggabean, Hilman Pujana, Moh Noor Rofieq, Mohammad Reza, Eugenia Mardanugraha, dan Budi Joyo Santoso.
Mereka dilantik berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 8/P Tahun 2024 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha, yang ditetapkan pada 8 Januari 2024.
KPPU adalah lembaga independen yang bertugas mengawasi pelaksanaan UU Nomor 5/1999 dan UU Nomor 20/2008, terdiri dari Anggota KPPU yang diangkat oleh Presiden Republik Indonesia atas persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
Seluruh anggota KPPU berkomitmen untuk menyejahterakan rakyat melalui penegakan hukum persaingan usaha dan pengawasan kemitraan UMKM yang sehat di Indonesia.
Pilihan Editor: Dugaan Pungutan Liar dalam Penerbitan RIPH Bawang Putih, KPPU: Persaingan Bisa Tidak Sehat