- Sederet Dugaan Pelanggaran Kampanye Gibran, Terbaru di Ambon
Calon wakil presiden nomor urut dua, Gibran Rakabuming Raka diduga kembali melanggar aturan saat berkampanye di Kota Ambon dan Kabupaten Maluku Tengah pada Senin, 8 Januari 2024 lalu. Pasalnya, dalam kampanye itu Gibran melakukan pertemuan dengan kepala desa di salah satu hotel di Kota Ambon.
“Cawapres dengan nomor urut 2, itu langsung melakukan pertemuan dengan sejumlah kepala pemerintah negeri (KPN) dan kepala desa, baik dari Kota Ambon maupun Kabupaten Maluku Tengah di SwissBell Hotel. Dugaan awal itu kami menyatakan bahwa ini adalah pelanggaran saat kunjungan Cawapres Gibran di Maluku,” kata Anggota Bawaslu Provinsi Maluku, Samsun Ninilouw, di Ambon, Kamis, 11 Januari 2024.
Samsun menyatakan masih mengkaji pertemuan tersebut. Bawaslu Maluku juga belum bisa memutuskan apakah ini merupakan pidana pemilu atau hanya pelanggaran administrasi.
Di sisi lain, Bawaslu juga menemukan sekitar 30 kepala desa turut hadir dalam acara safari politik cawapres pasangan Prabowo Subianto tersebut. Padahal, Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 sudah mengatur tentang larangan tersebut.
Pelanggaran kampanye di Maluku nyatanya bukan yang pertama kali dilakukan oleh Gibran. Sebelumnya, Wali Kota Solo itu juga diduga melakukan sejumlah pelanggaran dalam kampanyenya sebagai calon wakil presiden di Pemilu 2024.
Berita lengkap dugaan pelanggaran Gibran bisa dibaca di sini.
Selanjutnya: Alasan Ganjar Janjikan Penghapusan Syarat Batas Usia Pelamar Kerja…