TEMPO.CO, Jakarta - Calon wakil presiden nomor urut dua, Gibran Rakabuming Raka diduga kembali melanggar aturan saat berkampanye di Kota Ambon dan Kabupaten Maluku Tengah pada Senin, 8 Januari 2024 lalu. Pasalnya, dalam kampanye itu Gibran melakukan pertemuan dengan kepala desa di salah satu hotel di Kota Ambon.
“Cawapres dengan nomor urut 2, itu langsung melakukan pertemuan dengan sejumlah kepala pemerintah negeri (KPN) dan kepala desa, baik dari Kota Ambon maupun Kabupaten Maluku Tengah di SwissBell Hotel. Dugaan awal itu kami menyatakan bahwa ini adalah pelanggaran saat kunjungan Cawapres Gibran di Maluku,” kata Anggota Bawaslu Provinsi Maluku, Samsun Ninilouw, di Ambon, Kamis, 11 Januari 2024.
Baca Juga:
Samsun menyatakan masih mengkaji pertemuan tersebut. Bawaslu Maluku juga belum bisa memutuskan apakah ini merupakan pidana pemilu atau hanya pelanggaran administrasi.
Di sisi lain, Bawaslu juga menemukan sekitar 30 kepala desa turut hadir dalam acara safari politik cawapres pasangan Prabowo Subianto tersebut. Padahal, Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 sudah mengatur tentang larangan tersebut.
“Kami kemudian melakukan pleno, dan analisisnya yang dihasilkan menyebutkan bahwa ini merupakan salah satu bentuk pelanggaran sekalipun ini belum final,” ungkapnya.
Dalam kesempatan berbeda, mengetahui kampanyenya di Maluku diduga menyalahi aturan, Gibran mengaku siap disanksi dan dipanggil apabila terbukti melakukan pelanggaran.
“Oh silakan jika ada pelanggaran, ada dugaan-dugaan yang tidak benar. Kami siap disanksi, dipanggil seperti kapan hari, silakan,” kata Gibran ditemui usai kunjungannya di Indonesia Convention Exhibition (ICE) Bumi Serpong Damai (BSD), Tangerang Selatan, Banten, Jumat malam, 12 Januari 2024.
Pelanggaran kampanye di Maluku nyatanya bukan yang pertama kali dilakukan oleh Gibran. Sebelumnya, Wali Kota Solo itu juga diduga melakukan sejumlah pelanggaran dalam kampanyenya sebagai calon wakil presiden di Pemilu 2024. Berikut rangkuman informasi mengenai deretan dugaan pelanggaran kampanye Gibran.
Bagi-bagi Susu di CFD
Di pekan pertama masa kampanye Pilpres 2024, Gibran mengunjungi Hari Bebas Kendaraan Bermotor atau Car Free Day (CFD) di kawasan Bundaran HI, Jakarta pada Minggu, 3 Desember 2023 lalu. Tidak sendiri, dalam aksi tersebut Gibran ditemani oleh sejumlah politikus dari Partai Amanat Nasional (PAN) seperti Pasha Ungu, Uya Kuya, Eko Patrio, dan Zita Anjani.
Dalam kesempatan itu, Gibran membagikan susu kepada masyarakat yang hadir di sekitaran Jalan Thamrin tersebut. Dia menilai bahwa kegiatan itu bukan bagian dari kampanye karena tidak menggunakan alat peraga kampanye (APK). Dia juga mengklaim tidak mengajak masyarakat untuk mencoblosnya.
“Kami kan enggak melakukan pengajakan untuk pencoblosan atau apa kan enggak,” kata Gibran pada 3 Desember 2023.
Meski begitu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Pemilu Bawaslu DKI Jakarta, Benny Sabdo menyatakan bahwa CFD seharusnya steril dari aktivitas atau kegiatan kampanye. Hal ini bahkan sudah diatur dalam Pasal 7 Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor.
“Jakarta Car Free Day tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan partai politik, apalagi aktivitas kampanye,” kata Benny, Selasa, 5 Desember 2023.
Akibat aksi itu, Bawaslu Jakarta Pusat melakukan kajian terhadap kegiatan bagi-bagi susu yang dilakukan oleh Gibran. Setelah meminta klarifikasi dari sejumlah saksi, Bawaslu pun akhirnya mengumumkan bahwa kegiatan tersebut “melanggar hukum lainnya” di luar pidana pemilu.
Melihat ada kepentingan partai politik di dalamnya, Bawaslu Jakarta Pusat juga merekomendasikan agar Bawaslu DKI Jakarta menindaklanjuti temuan pelanggaran kampanye oleh putra Presiden Joko Widodo tersebut. Isi kesimpulan hasil kajian tentang Status Temuan itu ditempel di papan pengumuman kantor Bawaslu Jakarta Pusat, pada Kamis, 4 Januari 2024.
“Merekomendasikan temuan dengan nomor register 001/Reg/TM/PP/Kota/12.01/XII/2023 tentang adanya kegiatan pembagian susu oleh cawapres Gibran Rakabuming Raka kepada warga yang berada di wilayah CFD Jakarta Pusat tanggal 3 Desember 2023 yang telah diregister pada tanggal 11 Desember 2023, sebagai pelanggaran hukum lainnya,” bunyi surat yang ditandatangani Ketua Bawaslu Jakarta Pusat Christian Nelson Pangkey itu.