Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sederet Dugaan Pelanggaran Kampanye Gibran, Terbaru di Ambon

image-gnews
Cawapres nomor urut 02, Gibran Rakabuming Raka menemui sejumlah tokoh masyarakat dalam safari politik ke Maluku, Senin, 8 Januari 2024. Instagram/Gibran Rakabuming
Cawapres nomor urut 02, Gibran Rakabuming Raka menemui sejumlah tokoh masyarakat dalam safari politik ke Maluku, Senin, 8 Januari 2024. Instagram/Gibran Rakabuming
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Calon wakil presiden nomor urut dua, Gibran Rakabuming Raka diduga kembali melanggar aturan saat berkampanye di Kota Ambon dan Kabupaten Maluku Tengah pada Senin, 8 Januari 2024 lalu.  Pasalnya, dalam kampanye itu Gibran melakukan pertemuan dengan kepala desa di salah satu hotel di Kota Ambon.

Cawapres dengan nomor urut 2, itu langsung melakukan pertemuan dengan sejumlah kepala pemerintah negeri (KPN) dan kepala desa, baik dari Kota Ambon maupun Kabupaten Maluku Tengah di SwissBell Hotel. Dugaan awal itu kami menyatakan bahwa ini adalah pelanggaran saat kunjungan Cawapres Gibran di Maluku,” kata Anggota Bawaslu Provinsi Maluku, Samsun Ninilouw, di Ambon, Kamis, 11 Januari 2024.

Samsun menyatakan masih mengkaji pertemuan tersebut. Bawaslu Maluku juga belum bisa memutuskan apakah ini merupakan pidana pemilu atau hanya pelanggaran administrasi. 

Di sisi lain, Bawaslu juga menemukan sekitar 30 kepala desa turut hadir dalam acara safari politik cawapres pasangan Prabowo Subianto tersebut. Padahal, Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 sudah mengatur tentang larangan tersebut.

“Kami kemudian melakukan pleno, dan analisisnya yang dihasilkan menyebutkan bahwa ini merupakan salah satu bentuk pelanggaran sekalipun ini belum final,” ungkapnya.

Dalam kesempatan berbeda, mengetahui kampanyenya di Maluku diduga menyalahi aturan, Gibran mengaku siap disanksi dan dipanggil apabila terbukti melakukan pelanggaran.

“Oh silakan jika ada pelanggaran, ada dugaan-dugaan yang tidak benar. Kami siap disanksi, dipanggil seperti kapan hari, silakan,” kata Gibran ditemui usai kunjungannya di Indonesia Convention Exhibition (ICE) Bumi Serpong Damai (BSD), Tangerang Selatan, Banten, Jumat malam, 12 Januari 2024. 

Pelanggaran kampanye di Maluku nyatanya bukan yang pertama kali dilakukan oleh Gibran. Sebelumnya, Wali Kota Solo itu juga diduga melakukan sejumlah pelanggaran dalam kampanyenya sebagai calon wakil presiden di Pemilu 2024. Berikut rangkuman informasi mengenai deretan dugaan pelanggaran kampanye Gibran.

Bagi-bagi Susu di CFD

Di pekan pertama masa kampanye Pilpres 2024, Gibran mengunjungi Hari Bebas Kendaraan Bermotor atau Car Free Day (CFD) di kawasan Bundaran HI, Jakarta pada Minggu, 3 Desember 2023 lalu. Tidak sendiri, dalam aksi tersebut Gibran ditemani oleh sejumlah politikus dari Partai Amanat Nasional (PAN) seperti Pasha Ungu, Uya Kuya, Eko Patrio, dan Zita Anjani.

Dalam kesempatan itu, Gibran membagikan susu kepada masyarakat yang hadir di sekitaran Jalan Thamrin tersebut. Dia menilai bahwa kegiatan itu bukan bagian dari kampanye karena tidak menggunakan alat peraga kampanye (APK). Dia juga mengklaim tidak mengajak masyarakat untuk mencoblosnya.

“Kami kan enggak melakukan pengajakan untuk pencoblosan atau apa kan enggak,” kata Gibran pada 3 Desember 2023.

Meski begitu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Pemilu Bawaslu DKI Jakarta, Benny Sabdo menyatakan bahwa CFD seharusnya steril dari aktivitas atau kegiatan kampanye. Hal ini bahkan sudah diatur dalam Pasal 7 Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor.

“Jakarta Car Free Day tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan partai politik, apalagi aktivitas kampanye,” kata Benny, Selasa, 5 Desember 2023.

Akibat aksi itu, Bawaslu Jakarta Pusat melakukan kajian terhadap kegiatan bagi-bagi susu yang dilakukan oleh Gibran. Setelah meminta klarifikasi dari sejumlah saksi, Bawaslu pun akhirnya mengumumkan bahwa kegiatan tersebut “melanggar hukum lainnya” di luar pidana pemilu.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Melihat ada kepentingan partai politik di dalamnya, Bawaslu Jakarta Pusat juga merekomendasikan agar Bawaslu DKI Jakarta menindaklanjuti temuan pelanggaran kampanye oleh putra Presiden Joko Widodo tersebut. Isi kesimpulan hasil kajian tentang Status Temuan itu ditempel di papan pengumuman kantor Bawaslu Jakarta Pusat, pada Kamis, 4 Januari 2024.

“Merekomendasikan temuan dengan nomor register 001/Reg/TM/PP/Kota/12.01/XII/2023 tentang adanya kegiatan pembagian susu oleh cawapres Gibran Rakabuming Raka kepada warga yang berada di wilayah CFD Jakarta Pusat tanggal 3 Desember 2023 yang telah diregister pada tanggal 11 Desember 2023, sebagai pelanggaran hukum lainnya,” bunyi surat yang ditandatangani Ketua Bawaslu Jakarta Pusat Christian Nelson Pangkey itu.

Selanjutnya: Kampanye Libatkan Anak-Anak

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Jelang Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih Pilkada 2024, Bawaslu Lakukan Ini

1 jam lalu

Ilustrasi TPS Pilkada. Dok TEMPO
Jelang Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih Pilkada 2024, Bawaslu Lakukan Ini

Bawaslu meminta pengawas pemilu berkoordinasi di setiap tingkatan kepada KPU serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.


Gibran: Saya Akan Datang Kalau Diundang ke Rakernas PDIP

6 jam lalu

Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka mengungkapkan dana hibah dari pemerintah UEA untuk Kota Solo telah cair. Foto diambil di DPRD Kota Solo, Jawa Tengah, Senin, 6 Mei 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Gibran: Saya Akan Datang Kalau Diundang ke Rakernas PDIP

Gibran tak tahu apakah PDIP mengundang ayahnya, Presiden Jokowi ke Rakernas V. Namun ia mengatakan dirinya akan datang kalau diundang.


Rencana Yusril Ihza Mahendra Usai Tak Lagi Jadi Ketua Umum Partai Bulan Bintang

12 jam lalu

Ketua Tim Pembela Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Yusril Ihza Mahendra, saat ditemui Tempo di Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat, 5 April 2024. Dia memberikan komentar soal keterangan empat menteri dalam sidang lanjutan sengketa pilpres. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
Rencana Yusril Ihza Mahendra Usai Tak Lagi Jadi Ketua Umum Partai Bulan Bintang

Yusril Ihza Mahendra resmi mengundurkan diri sebagai Ketua Umum Partai Bulan Bintang. Apa langkah Yusril ke depannya?


4 Fakta Yusril Ihza Mahendra Mundur dari Ketum PPB Digantikan Fahri Bachmid

12 jam lalu

Ketua Umum DPP Partai Bulan Bintang (PBB) Prof. Yusril Ihza Mahendra memberikan sambutan saat acara pembukaan Musyawarah Dewan Partai (MDP) Partai Bulan Bintang di Kantor DPP PBB di Jakarta, Sabtu 18 mei 2024. ANTARA/Genta Tenri Mawangi.
4 Fakta Yusril Ihza Mahendra Mundur dari Ketum PPB Digantikan Fahri Bachmid

Fahri Bachmid resmi menggantikan Yusril Ihza Mahendra yang mengundurkan diri sebagai Ketua Umum Partai Bulan Bintang. Berikut sederet faktanya.


KPU Bahas Aturan Pencalonan, Pastikan Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Maju di Pilkada 2024

13 jam lalu

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari berbincang dengan Komisioner KPU Mochammad Afifuddin saat menghadiri Pemeriksaan Persidangan Penyampaian Jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait, dan Keterangan Bawaslu pada sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. Mahkamah Konstitusi memberi kesempatan kepada KPU sebagai termohon. TEMPO/Subekti.
KPU Bahas Aturan Pencalonan, Pastikan Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Maju di Pilkada 2024

Komisi II DPR telah menyetujui dua Rancangan PKPU tentang penyelenggaraan Pilkada 2024.


Gibran Hadiri Seremoni Penutupan HUT Dewan Kerajinan Nasional: UMKM Dilibatkan, Ada Ojol sampai Perias

15 jam lalu

Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka mengungkapkan dana hibah dari pemerintah UEA untuk Kota Solo telah cair. Foto diambil di DPRD Kota Solo, Jawa Tengah, Senin, 6 Mei 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Gibran Hadiri Seremoni Penutupan HUT Dewan Kerajinan Nasional: UMKM Dilibatkan, Ada Ojol sampai Perias

Wali Kota Solo sekaligus Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka menghadiri acara penutupan rangkaian puncak HUT ke-44 Dewan Kerajinan Nasional (Dekranas) yang digelar di Pura Mangkunegaran Solo, Jawa Tengah, Sabtu malam


HUT Dekranas di Solo Signifikan Dongkrak Okupansi Hotel dan Penjualan Restoran

1 hari lalu

Sejumlah stan Dekranasda dari berbagai daerah di 38 provinsi di Indonesia hadir di Dekranas Expo 2024 yang digelar di Pura Mangkunegaran Solo, Jawa Tengah, Kamis, 16 Mei 2024. Pameran dibuka kemarin, Rabu, 15 Mei 2024 dan akan berlangsung hingga Sabtu, 18 Mei 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
HUT Dekranas di Solo Signifikan Dongkrak Okupansi Hotel dan Penjualan Restoran

Solo Paragon Hotel & Residences memberikan penawaran eksklusif untuk pemesanan langsung.


Bamsoet: Golkar Siapkan Karpet Merah untuk Jokowi, Gibran dan Maruarar Jika Ingin Gabung

1 hari lalu

Wakil Ketua Umum Partai Golkar Bambang Soesatyo berbincang dengan Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto saat menghadiri rapat pengurus pleno di kantor DPP Golkar, Jakarta, Rabu, 18 Oktober 2023. Rapat pleno tersebut membahas agenda rapat pimpinan nasional dan peringatan hari ulang tahun Partai Golkar. TEMPO/M Taufan Rengganis
Bamsoet: Golkar Siapkan Karpet Merah untuk Jokowi, Gibran dan Maruarar Jika Ingin Gabung

Wakil Ketua Umum Partai Golkar Bambang Soesatyo mengatakan bakal menyiapkan karpet merah bagi siapa pun yang ingin bergabung dengan partainya.


Kata Bambang Soesatyo soal Potensi Gibran Jadi Ketua Umum Golkar

1 hari lalu

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo
Kata Bambang Soesatyo soal Potensi Gibran Jadi Ketua Umum Golkar

Bambang Soesatyo mengatakan Partai Golkar secara prinsip menyiapkan karpet merah bagi siapa pun yang ingin masuk partainya, termasuk Gibran.


TKD Prabowo-Gibran Aceh Syukuran Kemenangan: Tidak Terlalu KO Kita

1 hari lalu

Calon presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto memberikan sambutan saat hadir dalam silaturahmi dan doa bersama ulama dan tokoh masyarkat di Banda Aceh, Selasa, 26 Desember 2023. Silaturahmi dan doa bersama tersebut dalam rangka memperingati 19 tahun tsunami Aceh bersama para ulama dan tokoh masyarakat se-Aceh. Foto: TKN Prabowo - Gibran
TKD Prabowo-Gibran Aceh Syukuran Kemenangan: Tidak Terlalu KO Kita

Pasangan Prabowo-Gibran mendapatkan 27 persen suara di Aceh, pada Pilpres 2024.