TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Perkerataapian Kementerian Perhubungan Risal Wasal menyatakan, pihaknya terus melakukan evaluasi atas terjadinya sejumlah insiden kereta api belakangan ini. Apaladi sepanjang awal tahun 2024 ini saja sudah telah terjadi dua kecelakaan kereta.
Kecelakaan pertama pada 5 Januari 2024, tabrakan Kereta Api Turangga dan Commuter Line Bandung Raya. Kedua, kecelakaan Kereta Api (75A) Pandalungan di Emplasemen Stasiun Tanggulangin, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur pada Ahad, 14 Januari 2024.
Risal menyatakan Kemenhub bersama para pihak terkait tengah berupaya mendalami insiden-insiden yang terjadi ini. “Sehingga harapannya dapat dirumuskan solusi yang dapat dilakukan agar insiden serupa tidak terulang," ujar Risal lewat keterangan tertulis pada Senin, 15 Januari 2023.
Terkait insiden tersebut, Risal mengungkapkan bahwa pihaknya terus melakukan peningkatan pada jalur-jalur kereta api dan membangun jalur ganda. Tujuannya untuk meningkatkan keselamatan, kenyamanan, dan keamanan perjalanan kereta api.
Pembangunan jalur ganda yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Perkerataapian mencakup Segmen Cirebon - Purwokerto - Yogya - Solo - Madiun - Wonokromo (rampung pada 2020). Sementara segmen Bogor - Sukabumi (progres mencapai 97,14 persen), dan Segmen Kiaracondong - Cicalengka (Tahap I rampung 2022, Tahap II progres mencapai 76,08 persen).
Sementara untuk memitigasi terjadinya anjlok, pihaknya juga telah menargetkan untuk melakukan 18 kegiatan peningkatan prasarana perkeretaapian. Di antaranya mencakup peningkatan kapasitas jalur, serta fasilitas operasi pendukungnya, pada tahun 2024.
Dalam hal ini, Direktorat Jenderal Perkerataapian menargetkan adalah agar pada 2024 ini, 94 persen dari keseluruhan jalur kereta api di Indonesia sudah sesuai standar Track Quality Index (TQI) Kategori 1 dan 2. Jika jalur kereta sudah mencapai standar kualitas TQI Kategori 2, maka kereta dapat melaju pada kecepatan 80-100 kilometer per jam.
“Sementara dengan standar kualitas TQI Kategori 2, kereta dapat melaju pada kecepatan 100-120 kilometer per jam dengan aman dan selamat,” kata Risal.
Di sisi lain, Risal mengatakan bahwa pihaknya juga terus mendorong penanganan perlintasan sebidang dengan melibatkan Kementerian PUPR, Pemerintah Daerah, serta stakeholder terkait. Keterlibatan Pemerintah Daerah ini sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018 tentang Peningkatan Keselamatan Perlintasan Sebidang Antara Jalur Kereta Api dengan Jalan.
Menurut Risal, penanganan perlintasan sebidang ini juga telah diupayakan oleh Direktorat Jenderal Perkerataapian dengan menghilangkan atau menutup perlintasan sebidang kereta yang berdekatan (kurang dari 800 meter) dan/atau yang lebar jalannya kurang dari 2 meter.
Kemudian memasang pagar sterilisasi jalur kereta, program pembangunan fly over atau underpass; membangun jalan kolektor atau frontage road di sepanjang jalur kereta atau jalan alternatif (manajemen lalu lintas).
Selanjutnya, program pengadaan pintu perlintasan, early warning system (EWS), dan pemasangan rambu, Mulai dari perbaikan perkerasan jalan (modular concreate LX/sintetis LX); pengembangan level crossing obstacle detection system yang melakukan deteksi otomatis rintangan di perlintasan sebidang untuk mencegah kecelakaan kereta api dengan kendaraan jalan.
Termasuk program evaluasi perlintasan Jawa dan Sumatera serta sosialisasi, kampanye dan promosi keselamatan di perlintasan. “Harapan kami agar pihak KAI selaku operator juga mengambil andil dalam meningkatkan aspek keselamatan dan pelayanannya agar tidak terjadi lagi peristiwa serupa,” ucap Risal.
Namun, sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, masyarakat dihimbau tetap mematuhi rambu lalu lintas, mendahulukan perjalanan kereta api, dan tidak menerobos palang pintu perlintasan untuk mencegah terjadinya insiden serupa. “Kami berharap partisipasi aktif dari masyarakat untuk berhati-hati pada perlintasan sebidang demi menjaga keamanan dan keselamatan bersama,” tutur Risal.
Pilihan Editor: KAI Daop 9 Jember Lakukan Rekayasa Operasi KA Pandalungan Jember-Gambir Pasca Insiden Kereta Anjlok