TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo alias Jokowi mengakui adanya kebocoran pada distribusi pupuk subsidi. Kondisi ini menyebabkan pupuk subsidi tidak hanya diterima oleh petani, tetapi juga oleh pihak yang seharusnya tidak memenuhi syarat sebagai penerima manfaat.
Pengamat Pertanian dari Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI) Khudori menyebut hal itu terjadi karena regulasi yang mengatur pupuk subsidi tidak sinkron terutama dalam menentukan pihak yang berhak menerimanya.
"Ada banyak regulasi yang mengatur pupuk bersubsidi. Mulai dari UU, PP, Perpres hingga peraturan menteri. Sayangnya, antara regulasi yang satu dengan yang lain tidak sinkron. Terutama dalam menentukan siapa yang berhak menerima atau mendapatkan pupuk bersubsidi," ujar Khudori dalam keterangannya kepada Tempo pada Rabu, 3 Januari 2023.
Ia mengatakan pemerintah perlu menyelaraskan regulasi yang ada agar pihak yang berhak menerima subsidi semakin jelas. "Perlu ada harmonisasi regulasi ini agar jelas siapa yang berhak menerima subsidi. Idealnya, semua petani berhak menerima subsidi. Tidak perlu dibatasi luas lahannya, tidak perlu dibatasi komoditasnya," katanya.
Selain itu, kata dia, akses mendapatkan pupuk subsidi masih sulit. Seharusnya, kata dia, akses mendapatkan pupuk subsidi semudah mengakses BBM.
"Ketika warga mengakses BBM subsidi tidak ditanya motor atau mobil punya siapa, siapa nama pengendara, berapa CC kendaraan dan seterusnya dan seterusnya. Asal bayar, selesai. Mestinya, petani dilayani semudah itu," ucapnya.
Sebelumnya, Presiden Jokowi mengatakan perlu terus ada upaya pengawasan bagi distributor dan pengecer pupuk bersubsidi.
"Ya itu harus dikontrol terus, distributor, pengecer, dikontrol jangan sampai pupuk subsidi dijual ke tempat yang bukan petani," kata Jokowi memberikan keterangan pers usai menanam padi bersama di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, pada Rabu, 3 Januari 2024.
Ia mengatakan pupuk masih menjadi keluhan bagi para petani. Padahal ia menargetkan bisa segera menanam padi demi menggenjot produksi beras untuk musim panen pada Maret dan April mendatang.
Ia menyebut para petani tak perlu khawatir sebab Peraturan Menteri Pertanian No 10 Tahun 2022 soal pupuk sudah direvisi. Lewat aturan ini akses petani terhadap pupuk bersubsidi menjadi lebih mudah, tidak hanya lewat kartu tani, petani dipastikan bisa mengakses pupuk hanya dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
YOHANES MAHARSO | DANIEL A. FAJRI
Pilihan Editor: Zulhas soal Dituding Politisasi Bansos: Semakin Diomongin, Semakin Bagus