Pemerintah meminta masyarakat agar mendaftar terlebih dahulu sebelum membeli LPG 3 kg. Adapun saat ini proses pendaftaran masih dibuka. Sementara yang berhak menggunakan LPG 3 kg, yakni rumah tangga, usaha mikro, nelayan sasaran, dan petani sasaran.
"Bagi yang belum terdaftar tidak bisa membeli kecuali mendaftar dulu. Jadi harus terdaftar dulu, ada proses pendaftaran masih kami buka, daftarkan baru bisa membeli," katanya.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Pembinaan Usaha Hilir Migas Ditjen Migas Kementerian ESDM, Mustika Pertiwi, menyatakan bahwa 7,1 juta NIK yang merupakan konsumen on-demand itu akan diverifikasi lebih lanjut bersama PT Pertamina (Persero).
"Kemarin kami juga sudah rapatkan dengan tim dari Pertamina, tindak lanjutnya adalah terhadap data yang 7,1 juta NIK yang sampai saat ini kami lakukan verifikasi apakah ini memang benar-benar konsumen masyarakat yang berhak menerima subsidi atau tidak," kata Mustika.
DEFARA DHANYA | ANTARA
Pilihan editor: Beli Gas LPG 3 Kg Wajib Pakai KTP pada 2024, Begini Cara Daftarnya