1. Daftar Harga Rokok Tembakau dan Elektrik Terbaru di 2024 Setelah Cukai Naik
Pemerintah telah menetapkan kenaikan cukai rokok tembakau sebesar 10 persen dan rokok elektrik atau vape sebesar 15 persen. Kebijakan itu berlaku mulai Senin, 1 Januari 2024.
Kenaikan cukai hasil tembakau tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 191/PMK.010/2022 tentang Perubahan Kedua Atas PMK Nomor 192/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris.
Sedangkan pemberlakuan pajak rokok elektrik sebesar 15 persen yang juga berlaku sejak awal 2024 tertuang dalam PMK Nomor 192/PMK.010/2022 tentang Perubahan Atas PMK Nomor 193/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Rokok Elektrik dan Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya. Lantas, berapa harga rokok tembakau dan elektrik terbaru?
Berita selengkapnya baca di sini.
2. ESDM Ungkap Alasan Diterapkannya Kebijakan Beli LPG 3 Kg Wajib Pakai KTP
Per 1 Januari 2024, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mewajibkan pembeli LPG bersubsidi 3 kilogram atau LPG 3 kg untuk melakukan pendaftaran terlebih dahulu di subpenyalur atau pangkalan resmi Pertamina. Hanya masyarakat yang mendaftarkan Kartu Tanda Penduduk (KTP)-nya di pangkalan data yang dapat membeli tabung tersebut.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Tutuka Ariadji mengungkapkan alasan diberlakukannya kebijakan ini. Adapun langkah ini dia sebut sebagai upaya pemerintah untuk melaksanakan transformasi pendistribusian LPG 3 kg agar tepat sasaran.
“Kami menyadari penjualan atau konsumsi LPG non-PSO itu makin lama makin mengecil. Sebaliknya, LPG PSO semakin lama semakin membesar,” ujar Tutuka dalam konferensi pers di Kantor Ditjen Migas, Jakarta, Rabu, 3 Januari 2024.
Berita selengkapnya baca di sini.
Selanjutnya: 3. Lion Air Perkenalkan Rute Baru Diawal 2024....