TEMPO.CO, Jakarta - Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI) buka suara soal pemberlakukan pajak rokok elektrik yang sudah berlaku sejak kemarin, 1 Januari 2024.
Sekretaris Jenderal APVI, Garindra Kartasasmita, mengklaim bahwa penetapan pajak rokok elektrik ini dilakukan tanpa sosialisasi dan diskusi yang baik. Ditambah dengan waktu pemberlakuan yang terlihat sangat dipaksakan.
“Kami merasa ini tidak adil bagi kami. Selain tidak ada sosialisasi, tidak ada diskusi, tidak ada pemberian tenggat waktu, dan ditetapkan di saat cukai kami naik 15 persen,” ujar Garindra ketika dihubungi Tempo, Selasa, 2 Januari 2023.
Dengan adanya pelaksanaan pajak rokok elektrik, kata Garindra, hal ini tentu akan berimbas ke harga produk.
Sekjen APVI itu juga menyebut bahwa dasar hukum dari pajak rokok elektrik ini tidak cukup jelas. “UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Pemerintah Pusat dan Daerah itu tidak menyebutkan satu kata pun tentang rokok elektrik,” kata dia.
Baca juga:
Selanjutnya: Garindra kemudian menyoroti ketika ditetapkan pajak....