TEMPO.CO, Jakarta - Mulai 1 Januari 2024, pembelian LPG 3 kg (tabung) hanya dapat dilakukan oleh pengguna yang telah terdata. Pengguna LPG 3 kg dapat memeriksa statusnya dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) di subpenyalur atau pangkalan resmi.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Tutuka Ariadji mengatakan langkah ini merupakan upaya pemerintah untuk melaksanakan transformasi pendistribusian LPG 3 kg agar tepat sasaran.
“Kebijakan ini bertujuan agar besaran subsidi tersebut benar-benar dinikmati oleh masyarakat yang berhak, sesuai kewajaran konsumsi,” ujar Tutuka dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu, 3 Januari 2024.
Bagi pengguna yang belum terdata, kata Tutuka, baru bisa bertransaksi setelah mendaftar dengan dibantu oleh subpenyalur atau pangkalan. Dia pun mengimbau masyarakat yang belum terdata agar segera mendaftar sebelum melakukan pembelian LPG 3 kg. “Cukup menunjukkan KTP dan KK," tuturnya.
Dia pun meyakinkan masyarakat bahwa Kementerian ESDM dan Badan Usaha Penerima Penugasan alias PT Pertamina (Persero) akan menjamin bahwa data konsumen pada merchant app Pertamina.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Logistik & Infrastruktur PT Pertamina (Persero) Alfian Nasution menyampaikan terima kasih karena pemerintah, melalui Kementerian ESDM, kembali menunjuk Pertamina untuk melaksanakan penyediaan dan pendistribusian isi ulang LPG 3 kg tahun 2024.
"Kami berkomitmen untuk melaksanakan penugasan tersebut dengan optimal, termasuk berkolaborasi intens dengan Ditjen Migas untuk menyukseskan program ini," kata Alfian.
Senada, PT Pertamina Patra Niaga, juga mengatakan siap menjalankan penugasan transformasi penyaluran LPG 3 kg sesuai regulasi yang berlaku.
Pilihan Editor: Dikenal Sebagai Oposisi, Ini Deretan Kritik Rizal Ramli ke Jokowi