Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Regulasi dan Alasan Harga Rokok Naik serta Rokok Elektrik Dikenai Pajak Mulai 1 Januari 2024

image-gnews
Ilustrasi rokok elektrik atau vaping dan rokok tembakau atau konvensional. Shutterstock
Ilustrasi rokok elektrik atau vaping dan rokok tembakau atau konvensional. Shutterstock
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan atau Kemenkeu resmi menaikkan pajak rokok yang akan mempengaruhi harga rokok dan memberlakukan pajak rokok elektrik per 1 Januari 2024. Adapun besarannya, pemerintah menetapkan tarif cukai hasil tembakau atau CHT menjadi 10 persen. Aturan ini juga berlaku untuk rokok elektrik.

“Tarif Pajak Rokok (baik rokok konvensional ataupun elektrik) ditetapkan sebesar 10 persen dari Cukai Rokok,” bunyi ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 143/PMK/2023 mengenai Tata Cara Pemungutan, Pemotongan, dan Penyetoran Pajak Rokok.

Peraturan ini bukan muncul tiba-tiba. Sebelumnya pemerintah telah menetapkan tanggal pemberlakuan kebijakan ini ditetapkan dalam PMK Nomor 191 Tahun 2022 tentang Tarif CHT Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris (TIS). Secara spesifik disebut dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b.

“Batasan Harga Jual Eceran per Batang atau Gram dan tarif cukai per batang atau gram Hasil Tembakau buatan dalam negeri sebagaimana tercantum dalam Lampiran I huruf B Peraturan Menteri ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 2024,” bunyi regulasi tersebut.

Pemberlakuan pajak rokok elektrik memang tak secara gamblang disebutkan dalam PMK Nomor 191 Tahun 2022 dan PMK Nomor 143 Tahun 2023. Adapun aturannya merujuk pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Dalam beleid ini rokok elektrik telah dianggap sebagai barang kena cukai. Sehingga dua beleid tersebut juga berlaku untuk rokok elektrik.

Selain itu, per 1 Januari 2024, besaran tarif cukai rokok elektrik juga akan mengalami kenaikan rata-rata 15 persen per tahun. Aturan ini berlaku selama lima tahun atau hingga 2027. Hal ini disampaikan Menteri Keuangan atau Menkeu Sri Mulyani pada 2022 lalu. “Diputuskan untuk meningkatkan cukai dari rokok elektronik yaitu rata-rata 15 persen untuk rokok elektrik dan 6 persen untuk HTPL,” kata Sri Mulyani.

Alasan pajak rokok naik dan rokok elektrik dikenai pajak

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sri Mulyani mengatakan penerapan cukai terhadap rokok diharapkan dapat menaikkan harga dan mengurangi prevalensi rokok. Hal ini lantaran terjadinya kenaikan perokok anak di Indonesia. Berdasarkan survei lima tahunan, ia menyebutkan perokok anak meningkat dari 7,8 persen pada 2013 menjadi 9,1 persen pada 2018.

“Memang diharapkan penerapan cukai akan meningkatkan harga dan bisa mengurangi prevalensi rokok,” ucapnya dalam Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi XI DPR RI pada Senin, 12 Desember 2022.

Peningkatan tarif cukai juga merupakan bagian dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 untuk menaikkan kualitas sumber daya manusia. Pasalnya, prevalensi perokok dewasa masih tinggi sebesar 37,6 persen. Angka itu adalah yang tertinggi kelima di dunia. Sedangkan untuk kategori prevalensi perokok laki-laki, Indonesia di urutan pertama, yaitu 71,3 persen.

Adapun alasan pemerintah menerapkan pajak rokok elektrik, menurut Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu Deni Surjantoro adalah untuk aspek keadilan. Pasalnya, rokok konvensional telah lama dikenakan pajak sejak 2014. Deni juga menekankan pentingnya dukungan para pemangku kepentingan, termasuk pelaku usaha rokok elektrik, dalam implementasi kebijakan ini.

HENDRIK KHOIRUL MUHID | RIANI SANUSI PUTRI | DEFARA DHANYA PARAMITHA

Pilihan Editor: Mulai 1 Januari 2024 Rokok Elektrik Kena Pajak, Segini Besar Pajaknya?

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Ramai Peti Jenazah Kena Bea Masuk 30 Persen, Kemenkeu: Tak Ada Penetapan Pungutan

1 hari lalu

Juru Bicara Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Yustinus Prastowo, saat ditemui di acara Indonesia Digital Summit 2023 di Hotel Four Season, Jakarta Selatan, pada Selasa, 28 November 2023. TEMPO/ Moh Khory Alfarizi
Ramai Peti Jenazah Kena Bea Masuk 30 Persen, Kemenkeu: Tak Ada Penetapan Pungutan

Kementerian Keuangan memastikan peti jenazah tidak termasuk dalam barang yang dikenakan bea masuk dan pajak dalam rangka impor


LPEI Ekspor sampai Belanda dan Korea Selatan lewat Desa Devisa Gula Aren Maros

6 hari lalu

Petani meletakkan gula aren yang baru dimasak saat proses pembuatannya di Kampung Makian, Pulau Bacan, Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara, Kamis 10 Agustus 2023. Produksi gula aren secara tradisional itu membutuhkan waktu tiga jam hingga sehari, dan dapat memproduksi sampai 150 cetakan yang dipasarkan ke beberapa daerah yaitu Ternate, Sanana dan Obi, dijual dengan harga Rp 10 ribu per buah. ANTARA FOTO/Andri Saputra
LPEI Ekspor sampai Belanda dan Korea Selatan lewat Desa Devisa Gula Aren Maros

LPEI melalui Desa Devisa Gula Aren Maros mengekspor gula aren ke Belanda dan Korea Selatan.


Tak Ingin Pikun Usia Muda? Lakukan Tips Berikut

6 hari lalu

Ilustrasi orang lupa
Tak Ingin Pikun Usia Muda? Lakukan Tips Berikut

Gaya hidup membantu untuk mengurangi resiko pikun sampai demensia alzheimer.


Pemerintah Serap Rp 7,025 Triliun dari Lelang Surat Utang SBSN

6 hari lalu

Gedung Kementerian Keuangan atau Kemenkeu. Dok TEMPO
Pemerintah Serap Rp 7,025 Triliun dari Lelang Surat Utang SBSN

Pemerintah menyerap dana sebesar Rp 7,025 triliun dari pelelangan tujuh seri surat utang yakni Surat Berharga Syariah Negara (SBSN).


Akhir-akhir Ini Jadi Sorotan, Apa Tugas dan Fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai?

12 hari lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengunjungi kantor Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta pada 27 April 2024. Instagram
Akhir-akhir Ini Jadi Sorotan, Apa Tugas dan Fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai?

Banyak masyarakat yang mempertanyaan fungsi dan tugas Direktorat Jenderal Bea dan Cukai lantaran beberapa kasus belakangan ini.


Rokok Elektrik dan Konvensional Miliki Bahaya yang Sama

15 hari lalu

Ilustrasi rokok elektrik. Christopher Furlong/Getty Images
Rokok Elektrik dan Konvensional Miliki Bahaya yang Sama

Tim IDI Medan mengatakan risiko penggunaan rokok elektrik serupa dengan rokok konvensional. Keduanya memiliki bahaya ketergantungan yang sama.


Polres Jayapura Tangkap Ceria yang Jual Sabu di Diaper MamyPoko

16 hari lalu

Badan Reserse Kriminal Polri (Bareskrim) menunjukkan alat bukti narkoba berupa sabu, narkotika, dan jenis obatan-obatan terlarang di gedung Mabes Polri, Jakarta Pusat, Rabu, 13 Maret 2024. TEMPO/Ihsan Reliubun
Polres Jayapura Tangkap Ceria yang Jual Sabu di Diaper MamyPoko

Polisi menangkap perempuan berinisial SJ alias Ceria, 43 tahun, karena menjual narkotika jenis sabu.


Peruri Ungkap Permintaan Pembuatan Paspor Naik hingga Tiga Kali Lipat

17 hari lalu

Dwina Septiani Wijaya. Dok. Peruri
Peruri Ungkap Permintaan Pembuatan Paspor Naik hingga Tiga Kali Lipat

Perum Peruri mencatat lonjakan permintaan pembuatan paspor dalam negeri hingga tiga kali lipat usai pandemi Covid-19.


Viral Bea Masuk Rp 31,8 Juta untuk Sepatu Seharga Rp 10 Juta, Begini Cara Perhitungan Bea Cukai

18 hari lalu

Tangkapan layar dari video pendek pengguna TikTok @radhikaalthaf ketika curhat soal bea masuk Rp 31,8 juta yang harus dibayar atas sepatu sepak bola yang dibelinya dari luar negeri (Sumber: TikTok)
Viral Bea Masuk Rp 31,8 Juta untuk Sepatu Seharga Rp 10 Juta, Begini Cara Perhitungan Bea Cukai

Ditjen Bea Cukai menanggapi pemberitaan penetapan bea masuk untuk produk sepatu impor yang dibeli oleh konsumen sebesar Rp 31,8 juta.


Penjelasan Kemenkeu soal Prediksi Kenaikan Rasio Utang jadi 40 Persen pada 2025

19 hari lalu

Gedung Kementerian Keuangan atau Kemenkeu. Dok TEMPO
Penjelasan Kemenkeu soal Prediksi Kenaikan Rasio Utang jadi 40 Persen pada 2025

Kemenkeu merespons soal kenaikan rasio utang pemerintah terhadap produk domestik bruto (PDB) pada 2025.