TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan atau Kemenkeu resmi menaikkan pajak rokok yang akan mempengaruhi harga rokok dan memberlakukan pajak rokok elektrik per 1 Januari 2024. Adapun besarannya, pemerintah menetapkan tarif cukai hasil tembakau atau CHT menjadi 10 persen. Aturan ini juga berlaku untuk rokok elektrik.
“Tarif Pajak Rokok (baik rokok konvensional ataupun elektrik) ditetapkan sebesar 10 persen dari Cukai Rokok,” bunyi ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 143/PMK/2023 mengenai Tata Cara Pemungutan, Pemotongan, dan Penyetoran Pajak Rokok.
Peraturan ini bukan muncul tiba-tiba. Sebelumnya pemerintah telah menetapkan tanggal pemberlakuan kebijakan ini ditetapkan dalam PMK Nomor 191 Tahun 2022 tentang Tarif CHT Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris (TIS). Secara spesifik disebut dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b.
“Batasan Harga Jual Eceran per Batang atau Gram dan tarif cukai per batang atau gram Hasil Tembakau buatan dalam negeri sebagaimana tercantum dalam Lampiran I huruf B Peraturan Menteri ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 2024,” bunyi regulasi tersebut.
Pemberlakuan pajak rokok elektrik memang tak secara gamblang disebutkan dalam PMK Nomor 191 Tahun 2022 dan PMK Nomor 143 Tahun 2023. Adapun aturannya merujuk pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Dalam beleid ini rokok elektrik telah dianggap sebagai barang kena cukai. Sehingga dua beleid tersebut juga berlaku untuk rokok elektrik.
Selain itu, per 1 Januari 2024, besaran tarif cukai rokok elektrik juga akan mengalami kenaikan rata-rata 15 persen per tahun. Aturan ini berlaku selama lima tahun atau hingga 2027. Hal ini disampaikan Menteri Keuangan atau Menkeu Sri Mulyani pada 2022 lalu. “Diputuskan untuk meningkatkan cukai dari rokok elektronik yaitu rata-rata 15 persen untuk rokok elektrik dan 6 persen untuk HTPL,” kata Sri Mulyani.
Alasan pajak rokok naik dan rokok elektrik dikenai pajak
Sri Mulyani mengatakan penerapan cukai terhadap rokok diharapkan dapat menaikkan harga dan mengurangi prevalensi rokok. Hal ini lantaran terjadinya kenaikan perokok anak di Indonesia. Berdasarkan survei lima tahunan, ia menyebutkan perokok anak meningkat dari 7,8 persen pada 2013 menjadi 9,1 persen pada 2018.
“Memang diharapkan penerapan cukai akan meningkatkan harga dan bisa mengurangi prevalensi rokok,” ucapnya dalam Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi XI DPR RI pada Senin, 12 Desember 2022.
Peningkatan tarif cukai juga merupakan bagian dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 untuk menaikkan kualitas sumber daya manusia. Pasalnya, prevalensi perokok dewasa masih tinggi sebesar 37,6 persen. Angka itu adalah yang tertinggi kelima di dunia. Sedangkan untuk kategori prevalensi perokok laki-laki, Indonesia di urutan pertama, yaitu 71,3 persen.
Adapun alasan pemerintah menerapkan pajak rokok elektrik, menurut Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu Deni Surjantoro adalah untuk aspek keadilan. Pasalnya, rokok konvensional telah lama dikenakan pajak sejak 2014. Deni juga menekankan pentingnya dukungan para pemangku kepentingan, termasuk pelaku usaha rokok elektrik, dalam implementasi kebijakan ini.
HENDRIK KHOIRUL MUHID | RIANI SANUSI PUTRI | DEFARA DHANYA PARAMITHA
Pilihan Editor: Mulai 1 Januari 2024 Rokok Elektrik Kena Pajak, Segini Besar Pajaknya?