Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Regulasi dan Alasan Harga Rokok Naik serta Rokok Elektrik Dikenai Pajak Mulai 1 Januari 2024

image-gnews
Ilustrasi rokok elektrik atau vaping dan rokok tembakau atau konvensional. Shutterstock
Ilustrasi rokok elektrik atau vaping dan rokok tembakau atau konvensional. Shutterstock
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan atau Kemenkeu resmi menaikkan pajak rokok yang akan mempengaruhi harga rokok dan memberlakukan pajak rokok elektrik per 1 Januari 2024. Adapun besarannya, pemerintah menetapkan tarif cukai hasil tembakau atau CHT menjadi 10 persen. Aturan ini juga berlaku untuk rokok elektrik.

“Tarif Pajak Rokok (baik rokok konvensional ataupun elektrik) ditetapkan sebesar 10 persen dari Cukai Rokok,” bunyi ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 143/PMK/2023 mengenai Tata Cara Pemungutan, Pemotongan, dan Penyetoran Pajak Rokok.

Peraturan ini bukan muncul tiba-tiba. Sebelumnya pemerintah telah menetapkan tanggal pemberlakuan kebijakan ini ditetapkan dalam PMK Nomor 191 Tahun 2022 tentang Tarif CHT Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris (TIS). Secara spesifik disebut dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b.

“Batasan Harga Jual Eceran per Batang atau Gram dan tarif cukai per batang atau gram Hasil Tembakau buatan dalam negeri sebagaimana tercantum dalam Lampiran I huruf B Peraturan Menteri ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 2024,” bunyi regulasi tersebut.

Pemberlakuan pajak rokok elektrik memang tak secara gamblang disebutkan dalam PMK Nomor 191 Tahun 2022 dan PMK Nomor 143 Tahun 2023. Adapun aturannya merujuk pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Dalam beleid ini rokok elektrik telah dianggap sebagai barang kena cukai. Sehingga dua beleid tersebut juga berlaku untuk rokok elektrik.

Selain itu, per 1 Januari 2024, besaran tarif cukai rokok elektrik juga akan mengalami kenaikan rata-rata 15 persen per tahun. Aturan ini berlaku selama lima tahun atau hingga 2027. Hal ini disampaikan Menteri Keuangan atau Menkeu Sri Mulyani pada 2022 lalu. “Diputuskan untuk meningkatkan cukai dari rokok elektronik yaitu rata-rata 15 persen untuk rokok elektrik dan 6 persen untuk HTPL,” kata Sri Mulyani.

Alasan pajak rokok naik dan rokok elektrik dikenai pajak

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sri Mulyani mengatakan penerapan cukai terhadap rokok diharapkan dapat menaikkan harga dan mengurangi prevalensi rokok. Hal ini lantaran terjadinya kenaikan perokok anak di Indonesia. Berdasarkan survei lima tahunan, ia menyebutkan perokok anak meningkat dari 7,8 persen pada 2013 menjadi 9,1 persen pada 2018.

“Memang diharapkan penerapan cukai akan meningkatkan harga dan bisa mengurangi prevalensi rokok,” ucapnya dalam Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi XI DPR RI pada Senin, 12 Desember 2022.

Peningkatan tarif cukai juga merupakan bagian dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 untuk menaikkan kualitas sumber daya manusia. Pasalnya, prevalensi perokok dewasa masih tinggi sebesar 37,6 persen. Angka itu adalah yang tertinggi kelima di dunia. Sedangkan untuk kategori prevalensi perokok laki-laki, Indonesia di urutan pertama, yaitu 71,3 persen.

Adapun alasan pemerintah menerapkan pajak rokok elektrik, menurut Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu Deni Surjantoro adalah untuk aspek keadilan. Pasalnya, rokok konvensional telah lama dikenakan pajak sejak 2014. Deni juga menekankan pentingnya dukungan para pemangku kepentingan, termasuk pelaku usaha rokok elektrik, dalam implementasi kebijakan ini.

HENDRIK KHOIRUL MUHID | RIANI SANUSI PUTRI | DEFARA DHANYA PARAMITHA

Pilihan Editor: Mulai 1 Januari 2024 Rokok Elektrik Kena Pajak, Segini Besar Pajaknya?

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Setjen DPR: Rumah Dinas Anggota Dewan Dikembalikan ke Kemenkeu

1 hari lalu

Suasana Kompleks Rumah Dinas DPR RI Kalibata, Jakarta Selatan, Sabtu 5 Oktober 2024. TEMPO/Hendrik Yaputra
Setjen DPR: Rumah Dinas Anggota Dewan Dikembalikan ke Kemenkeu

Aset rumah dinas DPR bakal dikembalikan ke Kementerian Keuangan, sebagai pengelola barang milik negara.


Kemenkeu Klaim Perbendaharaan Indonesia Unggul di ASEAN

3 hari lalu

Astera Primanto Bhakti. Kemenkeu.go.id
Kemenkeu Klaim Perbendaharaan Indonesia Unggul di ASEAN

Kementerian Keuangan atau Kemenkeu mengklaim perbendaharaan Indonesia termasuk unggul di ASEAN.


Forum Perbendaharaan Negara se-ASEAN Diresmikan, Thomas Djiwandono Ingatkan Resiliensi saat Krisis dan Pandemi

4 hari lalu

Wakil Menteri Keuangan II, Thomas Djiwandono meresmikan terbentuknya ASEAN Treasury Forum, Kamis, 3 Oktober 2024 di Bali. Dok. Kementerian Keuangan
Forum Perbendaharaan Negara se-ASEAN Diresmikan, Thomas Djiwandono Ingatkan Resiliensi saat Krisis dan Pandemi

Wamenkeu II, Thomas Djiwandono, meresmikan Forum Perbendaharaan ASEAN atau ASEAN Treasury Forum (ATF) pada Kamis, 03 Oktober 2024.


Gaji Hakim Dikabarkan Naik Sebelum Cuti Bersama

4 hari lalu

Ilustrasi pengadilan. TEMPO/Subekti
Gaji Hakim Dikabarkan Naik Sebelum Cuti Bersama

Benarkah gaji hakim akan naik sebelum aksi cuti bersama pada 7-11 Oktober mendatang?


Obligasi Ritel Seri Baru ORI026 Sudah Bisa Dipesan, Kupon Mulai dari 6,3 Persen

6 hari lalu

Gedung Kementerian Keuangan atau Kemenkeu. Dok TEMPO
Obligasi Ritel Seri Baru ORI026 Sudah Bisa Dipesan, Kupon Mulai dari 6,3 Persen

Obligasi Negara Ritel (ORI) seri ORI026T3 dan ORI026T6 atau seri baru resmi bisa dipesan saat ini. Pemesanan dapat dimulai dari Rp 1 juta


Ekonom Kritik Rencana Prabowo Bentuk Badan Penerimaan Negara: Belum Tentu Efektif

7 hari lalu

Gedung Kementerian Keuangan atau Kemenkeu. Dok TEMPO
Ekonom Kritik Rencana Prabowo Bentuk Badan Penerimaan Negara: Belum Tentu Efektif

Prabowo berencana memisahkan instansi penerimaan negara dari Kemenkeu. Ekonom dinilai cara itu belum tentu efektif menaikkan penerimaan negara.


Rincian Kemenkeu Jamin Tidak Ada Kenaikan Cukai Rokok di 2025

7 hari lalu

Pita cukai di kemasan rokok berbaga merk terlihat di agen Rokok daerah Tanah Abang, Jakarta Pusat pada Jumat, 4 November 2022.Sebelumnya Pemerintah telah memutuskan untuk menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) untuk rokok sebesar 10 persen pada tahun 2023 dan 2024. (TEMPO/Muhammad Ilham Balindra/Magang
Rincian Kemenkeu Jamin Tidak Ada Kenaikan Cukai Rokok di 2025

Salah satu alasan pemerintah tak menaikkan cukai rokok adalah fenomena downtrading rokok sebagai dampak dari kenaikan cukai yang terjadi di 2020-2024.


Utang Pemerintah per Agustus 2024 Turun jadi Rp 8.461,93 Triliun, Begini Penjelasan Kemenkeu

8 hari lalu

Gedung Kementerian Keuangan atau Kemenkeu. Dok TEMPO
Utang Pemerintah per Agustus 2024 Turun jadi Rp 8.461,93 Triliun, Begini Penjelasan Kemenkeu

Jumlah utang pemerintah per akhir Agustus 2024 mencapai Rp 8.461,93 triliun, turun dibandingkan jumlah pada Juli 2024 yaitu Rp 8.502,69 triliun.


Siasati Utang Rp 800 T di Tahun Pertama Prabowo, Kemenkeu Bakal Lakukan Refinancing

10 hari lalu

Ilustrasi Hutang. shutterstock.com
Siasati Utang Rp 800 T di Tahun Pertama Prabowo, Kemenkeu Bakal Lakukan Refinancing

Kementerian Keuangan berencana membayar utang jatuh tempo sebesar Rp 800 triliun tahun depan dengan refinancing.


Kemenkeu Ungkap Kontribusi Pajak Orang Pribadi ke Kas Negara, Berapa dari Kelas Menengah?

10 hari lalu

Warga berbelanja di sebuah mall di Jakarta, Senin, 2 September 2024. Pandemi Covid-19 disebut-sebut sebagai salah satu faktor utama penyebab penurunan kelas menengah di Indonesia. TEMPO/Subekti
Kemenkeu Ungkap Kontribusi Pajak Orang Pribadi ke Kas Negara, Berapa dari Kelas Menengah?

Kelas menengah berkontribusi terhadap penerimaan negara melalui pembayaran berbagai jenis pajak. Kemenkeu mengatakan jumlahnya tidak terlalu besar.