Namun, serapan insentif ini masih rendah. Berdasarkan informasi dari Sisapira.id, jumlah sepeda motor baru yang tersalurkan baru 11.532 unit alias jauh dari target pemerintah sebanyak 200 ribu unit pada 2023. Padahal, pemerintah telah melonggarkan persyaratan penerima menjadi satu KTP satu penerima.
Sebelumnya, insentif ini hanya untuk pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), penerima kredit usaha rakyat (KUR), penerima bantuan produktif usaha mikro atau BPUM, dan penerima subsidi upah dan bantuan subsidi listrik 450 hingga 900 VA.
Serapan rendah juga terjadi pada program insentif untuk sepeda motor listrik konversi. Desember ini, pemerintah akhirnya merevisi besaran insentif menjadi Rp 10 juta. Direktur Konservasi Energi Kementerian ESDM Gigih Udi Atmo mengatakan revisi nilai bantuan konversi motor listrik itu diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 13 Tahun 2023.
Penerima insentif konversi ini juga diperluas. Dari yang semula hanya untuk perorangan, kini bisa untuk unsur kelompok masyarakat atau swadaya masyarakat, serta lembaga pemerintah atau lembaga non-pemerintah. Adapun ketentuannya mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan.
RIRI RAHAYU | YOGI EKA SAPUTRA
Pilihan Editor: Impor Beras hingga Akhir Tahun Ini Bisa Tembus 3 Juta Ton, IDEAS: Terburuk Selama 10 Tahun