TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah resmi menambah insentif konversi sepeda motor listrik menjadi Rp 10 juta. Sebelumnya, insentif yang diberikan pemerintah hanya Rp 7 juta. Direktur Konservasi Energi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Gigih Udi Atmo mengatakan langkah tersebut dilakukan untuk mendorong minat masyarakat mengonversi sepeda motor BBM menjadi sepeda motor listrik.
"Peningkatan ini ditujukan untuk mendorong pencapaian target konversi sepeda motor listrik," kata Gigih, dikutip dari siaran pers Kementerian ESDM, Jumat, 29 Desember 2023. Adapun pemerintah menargetkan 6 juta sepeda motor listrik konversi pada 2025.
Gigih menuturkan, perubahan nilai bantuan konversi motor listrik telah diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 13 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri ESDM Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pedoman Umum Bantuan Pemerintah Dalam Program Konversi Sepeda Motor dengan Penggerak Motor Bakar menjadi Sepeda Motor Listrik Berbasis Baterai.
Tak hanya mengubah nominal, kata Gigih, penerima bantuan juga diperluas. Semula, insentif ini hanya ditujukan untuk perorangan. Sedangkan sekarang, bisa untuk unsur kelompok masyarakat atau swadaya masyarakat, serta lembaga pemerintah atau lembaga non-pemerintah. "Ketentuannya mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan," katanya.
Lebih lanjut, Gigih mengatakan aturan baru ini juga menghapus batasan kubikasi sepeda motor dengan penggerak motor bakar menjadi sesuai ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 39 Tahun 2023 tentang Konversi Sepeda Motor dengan Penggerak Motor Bakar Menjadi Sepeda Motor Listrik Berbasis Baterai.
Selanjutnya: Selain itu, pemerintah menetapkan bahwa penerima bantuan....