Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengalokasikan Penyertaan Modal Daerah sebesar Rp 577 miliar kepada PT Jakpro untuk pembangunan ITF Sunter. Sedangkan biaya investasi (Capex) sebesar Rp 5,2 triliun dengan nilai Biaya Layanan Pengolahan Sampah (BLPS)—belanja anggaran belanja daerah kepada Pengelola Sampah—Rp 585.963 per ton (belum pajak) serta eskalasi senilai inflasi per tahun.
Mengenai pengelolaan PLTSa, Ombudsman memberikan saran, yakni meminta pemerintah pusat dan daerah untuk mendorong kerja sama badan usaha milik negara dan daerah atau BUMN dan BUMD dalam pengelolaan sampah. Pemerintah juga diminta mengevaluasi pelaksanaan percepatan pembangunan PLTSa di 12 daerah.
Pembangunan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2018 tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolah Sampah Menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan.
“Meminta pemerintah memantau secara berkala, memastikan buangan emisi tidak melebihi ambang baku mutu serta memastikan operator mematuhi kaidah pengelolaan limbah,” tutur Hery.
Pilihan Editor: 7 BUMN Resmi Dibubarkan, Bagaimana Nasib Karyawan?