TEMPO.CO, Jakarta - Tinjauan lapangan Ombudsman mengungkap penyebab Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) Sunter, Jakarta Utara atau Intermediate Treatment Facility (ITF) yang tidak beroperasi.
Pengelola PLTSa ITF Sunter adalah PT Jakarta Propertindo sebagaimana Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2018 terkait Penugasan Lanjutan PT Jakpro untuk penyelenggaraan ITF Sunter.
“Proyek PLTSa ITF Sunter saat ini sudah tidak dapat dilanjutkan dikarenakan terkendala biaya dan nilai investasi yang tinggi,” ujar anggota Ombudsman Hery Susanto dalam konferensi pers di Kantor Ombudsman, Jakarta Selatan, pada Jumat, 29 Desember 2023.
Menurut Hery, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta harus mengalokasikan anggaran setidaknya Rp 476 miliar per tahun untuk tipping fee. Selain itu, terdapat perubahan kebijakan dalam fokus kebijakan terkait dengan teknis pengelolaan sampah di DKI Jakarta yang didasarkan atas kondisi wilayah dan kemampuan daerah.
Berdasarkan perencanaan, produksi listrik di PLTSa Sunter mencapai kapasitas 35 megawatt setiap hari atau 280 ribu megawatt setiap tahun. Namun pembangunan PLTSa Sunter saat ini terhenti. “Sehingga tidak ada produksi listrik,” tutur Hery.
Baca Juga:
Selanjutnya: Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengalokasikan....