Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

171 Hoaks Pemilu Ditemukan Sepanjang 2023, Kominfo: Turun Dibanding 2019 karena Literasi Digital

image-gnews
Ilustrasi hoax atau hoaks. shutterstock.com
Ilustrasi hoax atau hoaks. shutterstock.com
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Usman Kansong buka suara soal kasus kabar bohong atau hoaks selama masa kampanye Pemilu. Menurut dia, jumlah kasus hoaks yang ditemukan Kominfo bertambah tetapi tidak banyak.

"Kan, baru pekan ketiga kampanye. Itu tidak banyak. Kalau ditotal sejak Januari sampai 13 Desember 2023 itu total 171 hoax," kata Usman ketika ditemui di The Ritz Carlton Jakarta pada Senin, 18 Desember 2023.

Usman tidak merinci jumlah hoaks selama tiga pekan masa kampanye. Namun, ia mengklaim jumlah hoax saat ini menurun dibanding Pemilu sebelumnya. "Dibanding Pemilu 2019, jauh sekali karena banyak faktor. Salah satunya literasi digital," katanya.

Lebih lanjut, Usman mengatakan Kominfo telah menindak konten-konten hoax tersebut. Mulai dari memberi stampel "Hoax" hingga takedown

Namun, untuk menyeret pelaku ke pidana, Kominfo bekerja sama dengan aparat penegak hukum. Khusus Pemilu, kata dia, Kominfo berkolaborasi dengan Polri, Kejaksaan, dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang tergabung dalam Tim Penegakan Hukum Terpadu atau Gakumdu. 

"Urusan kami dengan kontennya. Bukan Kominfo yang menjadikannya tersangka," kata Usman. "Sejauh ini juga belum ada yang ke ranah pidana. Cuma kami takedown dan stempel 'hoax'."

Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika (Wamenkominfo) Nezar Patria menambahkan, masyarakat mesti lebih berhati-hati dengan informasi yang diakses di tengah momentum Pemilu saat ini. Ia mengimbau masyarakat tidak menyebar disinformasi dan misinformasi.

"Rantainya harus kita putus," kata Nezar. 

Menurut Nezar, sebagai konsumen informasi, masyarakat harus bisa menyaring konten yang mereka akses. Masyarakat harus bisa mengidentifikasi kualitas informasi yang mereka dapat.

"Misalnya konten too good to be true begitu, ya. Kan kita tahu kalau konten tidak masuk akal, pokoknya meragukan, coba cek dulu sumbernya," kata Nezar. "Supaya kita tahu ini hoax atau tidak."

Nezar mengatakan hal tersebut mesti dilakukan karena kemampuan seseorang melakukan disinformasi semakin canggih, misalnya menggunakan AI atau deepfake. Ia pun mengaku beberapa kali mendapat hoax. 

"Ya, tapi itu tadi, saya pakai pembenahan, kayaknya ini too good to be true," ujar Nezar.

Beberapa waktu lalu, Menkominfo Budi Arie Setiadi mengatakan mengatakan penyebaran hoaks dan disinformasi patut menjadi kekhawatiran bersama. Sebab, hoaks Pemilu dapat menurunkan kualitas demokrasi. Selain itu, berpotensi memecah belah persatuan bangsa.

Pilihan Editor: Awas! Penipu BNI Rekrutmen Sebar Hoaks Lewat Media Sosial dan Email, Jangan Percaya

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Hakim MK Naik Pitam Komisioner KPU Absen di Sidang Pileg: Sejak Pilpres Enggak Serius

3 jam lalu

Momen ketika Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat naik pitam dalam sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) sengketa Pileg 2024 pada Kamis, 2 Mei 2024 karena komisioner KPU tak ada yang hadir dalam persidangan di ruang sidang panel 3, Gedung MK, Jakarta Pusat. Sumber: Tangkapan layar YouTube Mahkamah Konstitusi
Hakim MK Naik Pitam Komisioner KPU Absen di Sidang Pileg: Sejak Pilpres Enggak Serius

Hakim MK Arief Hidayat menegur komisioner KPU yang tak hadir dalam sidang PHPU Pileg Panel III. Arief menilai KPU tak menganggap serius sidang itu.


Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

21 jam lalu

Presiden Partai Buruh Said Iqbal memberikan keterangan pers di hari pertama kampanye dalam aksi unjuk rasa buruh di depan Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, 28 November 2023. Seluruh serikat pekerja terus mengawal tuntutan kenaikan upah buruh sebesar 15 persen yang akan ditandatangani oleh Pj Gubernur Jawa Barat hari ini. Buruh juga melakukan aksi unjuk rasa dan mogok kerja selama 3 hari sampai 30 November 2023. TEMPO/Prima mulia
Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyakini partainya masuk ke Senayan pada pemilu 2029 mendatang.


Perlu Regulasi untuk Mengatasi Dampak Buruk AI, Begini Kata Sekjen Kominfo

2 hari lalu

Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi bersama Wakil Menteri Kominfo Nezar Patria berfoto bersama Sekjen Kementerian Kominfo Mira Tayyiba, dan Presiden Direktur Microsoft Indonesia Dharma Simorangkir usai penandatanganan nota kesepahaman kolaborasi antara Kementerian Kominfo dan Microsoft Indonesia di Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat, Kamis, 14 Maret 2024. ANTARA/Livia Kristianti
Perlu Regulasi untuk Mengatasi Dampak Buruk AI, Begini Kata Sekjen Kominfo

Walau AI meningkatkan produktivitas dan efisiensi, tapi tak jarang juga mampu memproduksi hoaks, disinformasi dan bahkan deepfake.


Wamen Nezar Patria Ajak Permias Seattle Ambil Bagian Manfaatkan Ekonomi Digital Indonesia

2 hari lalu

Wamen Nezar Patria Ajak Permias Seattle Ambil Bagian Manfaatkan Ekonomi Digital Indonesia

Pemerintah berupaya mengoptimalkan potensi ekonomi digital Indonesia dengan mempercepat transformasi digital dan mengembangkan talenta digital nasional


Standard Chartered Perkiraan Pertumbuhan PDB Indonesia 2024 Menjadi 5,1 Persen

3 hari lalu

Standard Chartered. REUTERS/Bobby Yip
Standard Chartered Perkiraan Pertumbuhan PDB Indonesia 2024 Menjadi 5,1 Persen

Standard Chartered menurunkan perkiraan pertumbuhan produk domestik bruto atau PDB Indonesia tahun 2024 dari 5,2 persen menjadi 5,1 persen.


Judi Online: Seperti Menghadapi Hantu hingga Menarget hanya Operator Level Bawah

4 hari lalu

Ilustrasi Judi Online (Tempo)
Judi Online: Seperti Menghadapi Hantu hingga Menarget hanya Operator Level Bawah

Pengamat kepolisian dari ISESS Bambang Rukminto mengatakan problem pemberantasan judi online tak menyentuh akar masalah


CekFakta #257 Hoaks Deepfake Menipu Konsumen dan Mengancam Bisnis

5 hari lalu

CekFakta #257 Hoaks Deepfake Menipu Konsumen dan Mengancam Bisnis

Deepfake, kini semakin mudah dibuat dan semakin sulit dikenali. Dampak yang ditimbulkan oleh penipuan deepfake pun, tidak main-main.


Sri Mulyani: Anggaran Pemilu 2024 Belum Terbelanjakan Rp 12 Triliun

6 hari lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. TEMPO/Annisa Febiola.
Sri Mulyani: Anggaran Pemilu 2024 Belum Terbelanjakan Rp 12 Triliun

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan masih ada Rp 12,3 triliun anggaran Pemilu 2024 yang belum terbelanjakan.


Junimart Minta Seleksi Petugas Badan Adhoc Pilkada Dilakukan Terbuka

6 hari lalu

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang saat memimpin Kunjungan Kerja Reses, di Pekanbaru, Riau, Selasa (23/4/2024). Foto: Wilga/vel
Junimart Minta Seleksi Petugas Badan Adhoc Pilkada Dilakukan Terbuka

Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Junimart Girsang mengatakan, badan Adhoc Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), harus diseleksi lebih ketat dan terbuka untuk menghindari politik transaksional.


Pakar Hukum Unand Beri Catatan Putusan MK, Termasuk Dissenting Opinion 3 Hakim Konstitusi

6 hari lalu

Suasana sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024. Dari 8 hakim MK, 5 hakim memutuskan menolak seluruh permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh passion Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Pakar Hukum Unand Beri Catatan Putusan MK, Termasuk Dissenting Opinion 3 Hakim Konstitusi

Pakar Hukum Universitas Andalas atau Unand memberikan tanggapan soal putusan MK dan dissenting opinion.