TEMPO.CO, Jakarta - Bank Indonesia (BI) menyesuaikan jam operasional menjelang libur Natal dan tahun baru atau Nataru. Penyesuaian waktu operasional ini mengacu pedoman pemerintah soal hari libur nasional dan cuti bersama 2023 dalam SKB 3 Menteri.
Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono mengatakan BI menetapkan kegiatan operasional untuk Sistem Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (BI-RTGS), Bank Indonesia Scripless Securities Settlement System (BI-SSSS), Bank Indonesia Electronic Trading Platform (BI-ETP), dan Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) dalam rangka Tutup Buku Anggaran Bank Indonesia dan Pemerintah tahun 2023.
"Untuk 19 hingga 28 Desember, diperpanjang 1 jam. Sedangkan untuk 29 Desember 2023, diperpanjang 5,5 jam," kata Erwin melalui keterangan resmi, Kamis, 7 Desember 2023.
Adapun dengan perpanjangan tersebut, maka jam operasional, maka jam operasional BI-RTGS, BI-SSSS, BI-ETP, dan SKNBI pada 19 hingga 29 Desember menjadi sebagai berikut (dalam WIB):
- Transaksi antar Peserta (Nasabah/TSA/ Penerimaan Negara): 06.30-16.30 pada 19-28 Desember 2023 dan 06.30-22.00 pada 29 Desember 2023.
- Cut-Off Warning BI-RTGS, BI-SSSS, BI-ETP: 06.30-18.00 pada 19-28 Desember 2023 dan 06.30-22.30 pada 29 Desember 2023.
- Pre Cut-Off BI-RTGS dan BI-SSSS: 06.30-19.00 pada 19-28 Desember 2023 dan 06.30-23.00 pada 29 Desember 2023.
- Cut-Off BI-ETP: 06.30-19.00 pada 19-28 Desember 2023 dan 06.30-23.00 pada 29 Desember 2023.
- Cut Off BI-SSSS: 06.30-19.30 pada 19-28 Desember 2023 dan 06.30-23.30 pada 29 Desember 2023.
- Cut-Off Sistem BI-RTGS: 06.30-20.00 pada 19-28 Desember 2023 dan 06.30-23.30 pada 29 Desember 2023.
Kemudian, untuk jam operasional SKNBI, adalah sebagai berikut:
- Setelmen Layanan Transfer Dana dan Pembayaran Reguler: 9 kali mulai 08.00-17.45 pada 19-28 Desember 2023 dan 9 kali mulai 08.00-22.15 pada 29 Desember 2023.
- Pengiriman DKE: diperpanjang dari 16.30 menjadi 17.30 pada 19-28 Desember 2023 dan menjadi pukul 22.00 pada 29 Desember 2023.
- Setelmen Kliring Warkat Debit: tetap dengan 4 zona mulai 12.00 hingga 15.30.
- Setelmen Pengembalian Prefund Kredit: diperpanjang dari pukul 17.00 menjadi 18.00 pada 19-28 Desember 2023 dan 22.30 pada 29 Desember 2023.
- Setelmen Layanan Penagihan Reguler: tetap 16.00
- Setelmen Pengembalian Prefund Debit: tetap 16.00
Lebih jauh, Erwin mengatakan BI menetapkan jam operasional tersebut untuk menyediakan infrastruktur bagi pelayanan transaksi perbankan untuk pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran negara pada akhir tahun Anggaran 2023, serta pemenuhan kebutuhan transaksi masyarakat dan dunia usaha jelang Natal dan akhir tahun 2023.
"Mulai tanggal 02 Januari 2024, layanan transaksi melalui Sistem BI-RTGS, BI-SSSS, BI-ETP, dan SKNBI kembali diadakan sesuai jadwal operasional yang berlaku." kata Erwin.
Sementara itu, seluruh kegiatan layanan kas tidak beroperasi pada 28 hingga 30 Desember 2023. Erwin mengatakan layanan tersebut kembali dibuka pada 2 Januari 2024.
Adapun jadwal layanan kas hingga akhir bulan ini:
- Penyetoran/Penarikan untuk perbankan: batas akhir 27 Desember 2023.
- Penukaran uang rusak, cacat dan lusuh serta uang yang dicabut dan ditarik dari peredaran: batas akhir 14 Desember 2023. Layanan buka setiap Kamis pukul 08.00-11.30 WIB.
- Penjualan URK (Uang Rupiah Khusus)/uncut notes: batas akhir 11 Desember 2023.
- Layanan Klarifikasi Uang rupiah yang diragukan keasliannya: batas akhir 14 Desember 2023. Layanan buka setiap Selasa dan Kamis pukul 08.00-11.30 WIB.
- Layanan Kas keliling: batas akhir 13 Desember 2023.
"Selanjutnya, pelaksanaan kegiatan operasional perbankan menjadi pertimbangan dan kewenangan masing-masing bank," kata Erwin.
Pilihan Editor: Jokowi Minta Erick Thohir, BI dan OJK Perbaiki Regulasi Kredit UMKM: Jangan Hanya Lihat Agunannya, tapi..