Kelima, pajak penghasilan atau PPh final 0 persen untuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). "Omzet di bawah Rp 50 miliar tidak kena pajak dan diberikan kepada wajib orang pribadi dan badan usaha," ucap Dwi.
Keenam, adalah PPh Pasal 21 DTP atau ditanggung pemerintah untuk seluruh pegawai yang berdomisili di IKN. Pembebasan pajak penghasilan ini diberikan tanpa batasan penghasilan.
Kemudian, ada fasilitas PPh pada financial center. "Fasilitas ini berupa tax holiday hingga 25 tahun," tutur Dwi.
Dia mengatakan, presentase pembebasan pajak tersebut untuk perbankan, asuransi, maupun sektor keuangan lainnya. Selanjutnya, fasilitas PPh atas pemindahan kantor pusat dari luar negeri berupa tax holiday 100 persen selama 10 tahun, dan 50 persen untuk 10 tahun berikutnya.
Terakhir, ada pajak pertambahan nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM). Dwi menuturkan, fasilitas PPN dan PPnBM yang sudah ada tetap berlaku. "Skema khusus, yaitu fasilitas PPN tidak dipungut atas penyerahan properti, kendaraan listrik, jasa penyewaan properti, jasa konstruksi, dan jasa pengolahan limbah."
Pilihan Editor: Erick Thohir Apresiasi Investor Cina karena Jadi Industri Pionir, Bawa Perubahan untuk Hilirisasi Industri dan..