TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati resmi menerbitkan aturan insentif pajak untuk pembelian rumah, yakni Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 120 Tahun 2023 pada 21 November 2023. Dalam beleid ini, Menkeu membebaskan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk pembelian rumah hingga Rp 2 miliar.
Dalam Pasal 7 ayat 1, disebutkan babwa pembelian rumah seharga hingga Rp 2 miliar pada periode 1 November 2023 sampai 30 Juni 2024, akan mendapat bebas PPN atau PPN DTP 100 persen. Sementara untuk harga rumah hingga Rp 5 miliar, PPN yang ditanggung pemerintah hanya sampai Rp 2 miliar.
“Mulai tanggal 1 November 2023 sampai dengan tanggal 30 Juni 2024, sebesar 100 persen dari PPN yang terutang dari bagian dasar pengenaan pajak sampai dengan Rp 2 miliar, dengan harga jual paling banyak Rp 5 miliar,” bunyi Pasal 7 Ayat 1 huruf a, dikutip Tempo, Sabtu, 25 November 2023.
Sementara pembelian rumah hingga Rp 2 miliar pada periode 1 Juli 2024 sampai 31 Desember 2024 akan diberikan PPN DTP sebesar 50 persen, dari PPN yang terutang dari bagian dasar pengenaan pajak sampai dengan Rp 2 miliar dengan harga jual paling banyak Rp 5 miliar. Aturan ini tertuang dalam Pasal 7 Ayat 1 huruf b.
"PPN ditanggung pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk PPN terutang Masa Pajak November 2023 sampai dengan Masa Pajak Desember 2023," bunyi Pasal 7 Ayat 2.
Lalu, di Pasal 7 Ayat 3 disebutkan, masa pajak November 2023 sebagaimana dimaksud pada Ayat 2 merupakan PPN terutang mulai tanggal 1 November 2023 sampai dengan tanggal 30 November 2023.
Pilihan Editor: 2 Direktur Unilever Indonesia Mundur Menyusul Presdir Ira Noviarti