TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal atau Ditjen Pajak Kementerian Keuangan mengungkapkan ada sembilan insentif perpajakan di Ibu Kota Negara alias IKN Nusantara. Apa saja?
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Dwi Astuti menjelaskan sejumlah insentif perpajakan di IKN. "Tax holiday dengan batasan investasi Rp 10 miliar untuk jangka waktu paling lama 30 tahun," kata Dwi saat dihubungi pada Rabu, 6 Desember 2023.
Dia mengatakan, tax holiday diberlakukan di beberapa sektor eligible yang bisa diperluas sesuai kebutuhan pengembangan dan pembangunan IKN. Namun, dia tak menuturkan lebih jauh sektor apa saja yang mendapatkan tax holiday.
Kedua, adalah superdeduction vokasi berupa pengurang penghasilan bruto maksimal 250 persen (actual cost + tambahan pengurangan paling banyak 150 persen). "Adapun kompetensi yang eligible disesuaikan dengan kebutuhan pengembangan di IKN," ujar Dwi.
Kemudian, ada superdeduction R&D. Insentif ini berupa pengurang penghasilan bruto maksimal 350 persen (actual cost + tambahan pengurangan paling banyak 250 persen).
Selanjutnya, superdeduction sumbangan berupa pengurang penghasilan bruto maksimal 200 persen (actual cost + tambahan pengurangan maksimal 100 persen). Dwi menuturkan, tidak ada pembatasan yang dapat dibebankan sepanjang tidak merugikan pada tahun pemberian sumbangan.
Selanjutnya: Kelima, pajak penghasilan atau PPh final 0 persen....