TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah bakal membebaskan pelaku usaha mikro, kecil, menengah (UMKM) dari pajak jika menjalankan usaha di Ibu Kota Nusantara (IKN). Fasilitas ini berlaku bagi pelaku usaha yang beromzet maksimal Rp 50 miliar per tahun.
"Kami berikan fasilitas PPh 0 persen untuk seluruh UMKM yang berlokasi dan berusaha di IKN," kata Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak Kementerian Keuangan Yon Arsal dalam acara Roadshow Peluang Investasi IKN di Jakarta pada Jumat, 1 Desember 2023.
Secara umum, pemberian insentif untuk pelaku usaha di IKN diatur dalam PP Nomor 12 Tahun 2023 tentang tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal Bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara. Beleid itu diteken Presiden Jokowi pada 6 Maret 2023.
Tak hanya PPh 0 persen untuk pelaku UMKM, pemerintah juga memberikan insentif-insentif lain. Salah satunya tax holiday pada investasi di bidang infrastruktur kebangkitan ekonomi dan usaha lainnya. Tax holiday ini diberikan dengan jangka waktu minimal 30 tahun.
"Ini sangat ultimate. Di luar negeri, tax holiday biasanya hanya 20 tahun," kata Yon Arsal.
Kemudian, ada insentif khusus untuk financial center di IKN. Insentif ini diberikan untuk perusahaan keuangan yang mau memindahkan kantornya ke IKN.
"Superdeduction (insentif pajak untuk industri di bidang tertentu) juga kami siapkan. Di Jakarta, di luar IKN, maksimal 200 persen. Di IKN 250 persen," kata Yon Arsal. "Kalau untuk litbang, 350 persen. Lebih tinggi dari luar IKN yang cuma 300 persen."
Pilihan Editor: Dorong Kendaraan Listrik jadi Kendaraan Niaga, Menteri Teten: Pedagang Bakso hingga Sate Bisa Gunakan