TEMPO.CO, Jakarta - Tim Penyidik dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Pusat menyerahkan tersangka dan barang bukti terkait tindak pidana perpajakan kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Tersangka yang berinisial SLW melalui PT MSE dengan sengaja tidak melaporkan surat pemberitahuan (SPT) dan atau tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut selama masa pajak Desember 2018 hingga Agustus 2019. Perbuatannya dianggap menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar lebih dari Rp 1,3 miliar.
Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Jakarta Pusat, Agustinus Dicky Haryadi menyebut, modus yang dilakukan tersangka adalah melakukan transaksi penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak kepada pelanggan.
Meskipun faktur pajak diterbitkan atas transaksi tersebut dan PPN-nya dipungut, PT MSE tidak mematuhi kewajiban perpajakannya dengan tidak melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN dan/atau tidak menyetor PPN yang seharusnya disetorkan ke kas negara.
"Atas perbuatan tersangka dalam kurun waktu Desember 2018 sampai Agustus 2019 menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp 1.359.380.881," kata Agustinus dalam keterangan tertulisnya yang dikutip pada Jumat, 1 Desember 2023.
Terhadap tersangka dapat dipersangkakan melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf c jo. Pasal 39 ayat (1) huruf i Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. Ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun, serta denda paling sedikit 2 kali dan paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.
Dengan kerja sama antara Penegak Hukum Kanwil DJP Jakarta Pusat, Polda Metro Jaya, dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, berkas perkara atas tersangka SLW sudah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Peneliti (P-21) dan dilakukan penyerahan tersangka serta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
"Keberhasilan ini sebagai bukti keseriusan pemerintah dalam melakukan penegakan hukum di bidang perpajakan yang akan memberikan peringatan bagi para pelaku lainnya. Dengan demikian penerimaan negara dapat diamankan demi tercapainya pemenuhan pembiayaan negara dalam APBN," ujar Agustinus.
Pilihan editor: Pemerintah Gratiskan Pajak bagi Pelaku UMKM di IKN