Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kemenparekraf soal RPP Kesehatan: Industri Kreatif Dirugikan, Multiplier Effect Hilang hingga Ancaman PHK

image-gnews
Ilustrasi rapat di DPR. TEMPO/Fakhri Hermansyah
Ilustrasi rapat di DPR. TEMPO/Fakhri Hermansyah
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif atau Kemenparekraf menilai perlunya kajian lebih dalam terhadap Rancangan Peraturan Pemerintah turunan dari Undang-Undang (UU) No.17/2023 tentang Kesehatan atau RPP Kesehatan. Rancangan aturan yang saat ini dalam tahap perumusan ini dinilai berpotensi membawa dampak negatif bagi industri kreatif di Indonesia.

Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Industri Kreatif Kemenparekraf Syaifullah Agam. Ia menjelaskan, dalam konteks potensi PHK massal, dampak lebih serius akan sangat mungkin terjadi pada industri kreatif jika RPP Kesehatan disahkan.

Sedikitnya ada enam subsektor industri terkait dengan industri tembakau, yaitu subsektor desain, film/video, musik, penerbitan, periklanan, dan penyiaran (TV dan radio), yang secara kolektif mempekerjakan lebih dari 725.000 tenaga kerja. 

“Jadi jelas ancaman PHK kepada pelaku ekonomi kreatif di subsektor ini sangat besar bila RPP ini disahkan karena industri kreatif seperti konser musik dan event menjadi salah satu sektor yang akan sangat dirugikan," tuturnya saat dihubungi Tempo, pada Selasa, 28 November 2023..

Selain itu, Syaifullah juga menyoroti multiplier effect yang sangat besar bakal pupus padahal sebelumnya dihasilkan industri tersebut mulai dari sektor perhotelan, makanan dan minuman, transportasi, pedagang asongan hingga baliho. 

Lebih lanjut, Syaifullah menjelaskan bahwa dampak negatif juga dapat terjadi pada sektor lain yang terkait dengan industri kreatif. Industri tembakau memberikan kontribusi sekitar 20 persen dari total pendapatan media digital di Indonesia dan mencapai nilai ratusan miliar per tahun.

Ia menyebutkan iklan rokok, baik di media digital maupun media luar ruangan, menjadi penyumbang terbesar dalam industri periklanan di Indonesia. Dengan pembatasan atau larangan iklan rokok, menurut dia, bakal menimbulkan dampak signifikan terhadap media digital, terutama dengan kehadiran platform over the top (OTT) seperti Google dan Facebook.

Oleh sebab itu, menurut dia, setiap keputusan pemerintah sebelumya sebaiknya mempertimbangkan dukungan dari berbagai sektor, meskipun mungkin akan berdampak pada salah satu sektor. “Kemenparekraf berharap ada solusi dari rencana pengesahan RPP Kesehatan, sehingga tidak ada salah satu sektor yang dirugikan dan masyarakat bisa punya dampak baik dengan lahirnya RPP Kesehatan ini,” ucapnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Rencana pemerintah untuk menerbitkan aturan baru turunan dari Undang-undang (UU) No 17/2023 tentang Kesehatan dalam bentuk PP ini sebelumnya menuai sejumlah respons dari berbagai pihak. Pasalnya, dalam draf kebijakan bakal mengatur ketat salah satunya pengendalian serta pelarangan iklan serta sponsorship serta peraturan penjualan produk tembakau dan rokok elektrik.

Selain itu, setiap individu yang terlibat dalam produksi, impor, dan/atau distribusi produk tembakau dan rokok elektronik akan diwajibkan memiliki izin sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Asosiasi Periklanan dan Industri Media Kreatif sebelumnya juga telah menyoroti rencana pembatasan waktu siaran iklan produk tembakau di televisi. Awalnya, waktu siaran iklan produk tembakau diatur mulai pukul 21:30 hingga 05:00.

Sedangkan RPP ini berencana mengubah waktu siaran iklan produk tembakau menjadi pukul 23:00 sampai pukul 03:00. Keputusan ini mendapat kritik tajam, terutama karena dampaknya terhadap pendapatan iklan dan eksposur produk tembakau.

Selain itu, terdapat pasal larangan iklan produk tembakau total terhadap semua aktivitas di media elektronik dan luar ruang, termasuk larangan total terhadap kegiatan kreatif dan kegiatan musik, tanpa memperhatikan batasan usia penonton yang hadir.

Pilihan Editor: RPP Kesehatan Atur Pengendalian Rokok, Juru Bicara Sri Mulyani: Kami Ikut Beri Masukan

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Terpopuler: Tim Kereta Cepat Jakarta-Surabaya Segera Dibentuk, AirAsia Tebar Promo Tiket 28 Rute Internasional Mulai Kemarin

4 hari lalu

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Indonesia Luhut Binsar Pandjaitan (kedua dari kanan) dan Menteri Luar Negeri Tiongkok Wang Yi (kedua dari kiri) saat acara High Level Dialogue and Cooperation Mechanism (HDCM) Indonesia dan Tiongkok ke-4 di Labuan Bajo, Timur Nusa Tenggara, Jumat (19 April 2024). ANTARA/HO-Kementerian Koordinator Bidang Kelautan dan Perikanan
Terpopuler: Tim Kereta Cepat Jakarta-Surabaya Segera Dibentuk, AirAsia Tebar Promo Tiket 28 Rute Internasional Mulai Kemarin

Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan Indonesia dan Tiongkok telah sepakat untuk membentuk tim ihwal penggarapan proyek Kereta Cepat Jakarta-Surabaya.


Kisruh Google Lakukan PHK yang Diprotes Tentang Kerjasama yang Dukung Israel, Pekerja Buka Suara

4 hari lalu

Ilustrasi PHK. Shutterstock
Kisruh Google Lakukan PHK yang Diprotes Tentang Kerjasama yang Dukung Israel, Pekerja Buka Suara

Salah satu karyawan Google pun buka suara terkait PHK yang dilakukan Google terhadap 28 karyawan.


Perusahaan Lakukan PHK Karyawan, Simak Ketentuan Hak dan Kewajiban yang Harus Ditaati

4 hari lalu

Ilustrasi PHK. Shutterstock
Perusahaan Lakukan PHK Karyawan, Simak Ketentuan Hak dan Kewajiban yang Harus Ditaati

Perusahaan yang melakukan PHK perlu memperhatikan beberapa ketentuan mengenai hak dan kewajibannya terhadap karyawan.


Massa Demo Sengketa Pilpres 2024 Hajar Seorang Pria Diduga Copet Ponsel

4 hari lalu

Massa dari berbagai kelompok berkumpul di Patung Kuda Arjuna Wiwaha sambil menunggu putusan Mahkamah Konstitusi soal sengketa Pilpres 2024, Senin, 22 April 2024. Tempo/M. Faiz Zaki
Massa Demo Sengketa Pilpres 2024 Hajar Seorang Pria Diduga Copet Ponsel

Pria diduga copet itu nyaris ditelanjangi massa demo sengketa Pilpres 2024, namun berhasil diamankan polisi dan petugas keamanan.


Pendemo Sengketa Pilres 2024 Terobos Halaman Kantor Kemenparekraf agar Bisa Salat Duhur

5 hari lalu

Massa pendukung pasangan calon presiden dan wakil presiden 01 Anies - Muhaimin menunjukan poster saat menggelar unjuk rasa di kawasan Patung Kuda, Monas, Jakarta, Senin 22 April 2024. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Pendemo Sengketa Pilres 2024 Terobos Halaman Kantor Kemenparekraf agar Bisa Salat Duhur

Terobos kantor Kemenparekraf, massa yang demo berharap bisa salat duhur.


Google Kembali Melakukan PHK, Ini Alasannya

7 hari lalu

Logo Google. REUTERS
Google Kembali Melakukan PHK, Ini Alasannya

Dalam beberapa bulan terakhir Google telah melakukan PHK sebanyak 3 kali, kali ini berdampak pada 28 karyawan yang melakukan aksi protes.


Alasan Tesla, Google, dan Amazon Kembali PHK Karyawan

8 hari lalu

Chief Executive Officer Tesla Elon Musk masuk ke dalam mobil Tesla saat meninggalkan sebuah hotel di Beijing, China 31 Mei 2023. REUTERS/Tingshu Wang
Alasan Tesla, Google, dan Amazon Kembali PHK Karyawan

Raksasa teknologi Tesla, Google, dan Amazon melakukan PHK karyawan. Apa alasannya?


Viral WNI Rusak Pohon Sakura di Jepang, Kemenparekraf Ingatkan Wisatawan Harus Bertanggung Jawab

10 hari lalu

Ilustrasi video viral. shutterstock.com
Viral WNI Rusak Pohon Sakura di Jepang, Kemenparekraf Ingatkan Wisatawan Harus Bertanggung Jawab

Kemenparekraf angkat bicara soal video viral perusakan pohon sakura oleh WNI.


Deretan Destinasi Wisata Terfavorit di 3 Provinsi Selama Libur Lebaran, Apa Saja?

10 hari lalu

Bhikhu berdoa bersama saat perayaan hari raya Magha Puja 2024 di pelataran Candi Borobudur, Magelang, Jawa Tengah, Sabtu 8 Maret 2024. Hari raya Magha Puja diperingati setiap bulan purnama di bulan ketiga kalender Buddha untuk mengenang Sang Buddha saat membabarkan Dharma pentingnya umat menghindari perbuatan jahat, menambah kebajikan, kesucian hati dan pikiran. ANTARA FOTO/Anis Efizudin
Deretan Destinasi Wisata Terfavorit di 3 Provinsi Selama Libur Lebaran, Apa Saja?

Kemenparekraf mengungkap destinasi wisata favorit selama libur lebaran.


Pengeluaran Wisatawan Capai Rp 2,73 Juta dan Picu Perputaran Rp 369,8 Triliun Selama Libur Lebaran

10 hari lalu

Wisatawan memadati pantai Pangandaran di Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, Selasa 16 April 2024. Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Pangandaran mencatat jumlah kunjungan ke destinasi wisata di Pangandaran selama hari libur lebaran mencapai 159.125 orang. ANTARA FOTO/Adeng Bustomi
Pengeluaran Wisatawan Capai Rp 2,73 Juta dan Picu Perputaran Rp 369,8 Triliun Selama Libur Lebaran

Wisatawan yang melakukan one day trip menghabiskan sekitar Rp 904 ribu.