TEMPO.CO, Jakarta - Juru Bicara Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Yustinus Prastowo, merespons aturan baru Rancangan Peraturan Pemerintah turunan Undang-undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan atau RPP Kesehatan. Dalam draf aturan yang masih proses rencana itu mengatur sejumlah ketentuan, pengendalian, dan larangan terkait produk tembakau dan rokok elektrik.
Menurut Prastowo, Kementerian Keuangan menjadi salah satu unit yang diajak dalam pembahasannya. Pihaknya, telah memberikan masukan sesuai dengan porsi tugas dan fungsi kementeriannya. Masukan tersebut seperti mengenai pengaturan cukai yang efektif selama ini, juga penindakan terhadap rokok ilegal, serta besaran tarif cukai.
“Selebihnya kita serahkan kepada kementerian lain, termasuk Kemenperin (Kementerian Perindustrian), Kemenkes (Kementerian Kesehatan) dalam hal ini untuk mengatur,” ujar Prastowo di Hotel Four Season, Jakarta Selatan, pada Selasa, 28 November 2023.
Namun, kata dia, Kementerian Keuangan meyakini cukai itu instrumen yang selama ini cukup efektif untuk menekan konsumsi dan produksi. Jadi, Pratowo melihat dari pengaturan yang ada saat ini sudah cukup memadai.
Pihaknya sering mempertimbangkan berbagai aspek dalam hal tarif cukai. Contohnya mengenai ketenagakerjaan, keberlangsungan usaha, termasuk peralihan ke sektor-sektor lain. Semua itu harus diperhitungkan karena ada roadmap-nya. “Termasuk tentu yang paling utama adalah kesehatan,” ucap Prastowo.
Sebagai informasi, rokok sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012. Aturan tersebut tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan (PP Tembakau).
Aturan lainnya, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 191 Tahun 2022 tentang perubahan atas PMK Nomor 193 Tahun 2023 tentang Tarif CHT Berupa Rokok Elektrik dan Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya. Serta PMK Nomor 191 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas PMK 192/2021 tentang Tarif CHT berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris yang mengatur kebijakan tarif cukai hasil tembakau (CHT).
Pilihan Editor: Sri Mulyani Cerita Transformasi di Kemenkeu: 10 Tahun Lalu Staf Saya Selalu Bawa Map Bertumpuk