Selain diusulkan oleh pemerintah daerah, masyarakat yang merasa memenuhi kriteria untuk mendapatkan bansos dapat mengajukan diri agar terdaftar dalam DTKS. Pendaftaran DTKS dapat dilakukan secara daring (online) melalui gawai. Berikut langkah-langkahnya:
- Unduh aplikasi Cek Bansos dari Google Play Store di handphone (HP) Android.
- Buat akun baru menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP), nomor
- Kartu Keluarga (KK), nama lengkap, dan alamat email.
- Unggah foto KTP elektronik.
- Verifikasi akun menggunakan kode OTP yang dikirimkan ke email.
- Masuk (login) menggunakan nama akun dan kata sandi.
- Pilih menu ‘Daftar Usulan’.
- Lengkapi data diri pada formulir sesuai instruksi.
- Tunggu validasi data oleh pihak Kemensos untuk menyetujui permohonan KPM baru.
- Apabila disetujui, maka nama KPM akan masuk dalam DTKS.
Cara Daftar DTKS di Kantor Kelurahan/Desa
Pengajuan KPM baru agar terdaftar DTKS juga dilakukan dengan cara mendatangi kantor kelurahan/desa sesuai domisili. Berikut langkah-langkahnya:
- Bawa KTP dan KK ke kantor kelurahan/desa setempat dan sampaikan keperluan untuk mendaftar DTKS.
- Selanjutnya akan dilakukan musyawarah di tingkat kelurahan/desa.
- Petugas kelurahan/desa akan melakukan verifikasi dan validasi lapangan.
- Petugas kelurahan/desa kemudian akan melaporkan ke Dinas Sosial (Dinsos) setempat melalui aplikasi SIKS-NG.
Berikutnya, pihak Dinsos akan melaporkan ke bupati/wali kota untuk diteruskan kepada Menteri Sosial.
Menteri Sosial akan menetapkan penerima bansos seperti PKH dan Program Kartu Sembako.
Perlu diketahui, setelah terdaftar dalam DTKS, masyarakat tidak secara otomatis mendapatkan bansos. Pasalnya, setiap bansos memiliki syarat yang berbeda-beda sesuai ketetapan masing-masing penyelenggara.
“Setiap program bantuan sosial mempunyai syarat dan mekanisme masing-masing yang ditentukan oleh penyelenggara program sesuai dengan variabel yang dibutuhkan dalam DTKS dan dibatasi oleh kuota yang sudah ditentukan,” kata Kemensos melalui akun Instagram @kemensosri, dikutip pada Rabu, 29 November 2023.
MELYNDA DWI PUSPITA
Pilihan Editor: Posisi Terkini Dana KJP Plus November 2023: Data Dipastikan Final, Bank DKI Bisa Diminta Lembur