TEMPO.CO, Jakarta - Kebijakan pengenaan cukai plastik dan minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) masih belum jelas kapan akan diterapkan. Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan atau Kemenkeu, Nirwala Dwi Heryanto, mengatakan penerapan kebijakan ini bergantung pada kondisi negara ke depan.
“Targetnya sudah ada, tapi penerapannya, implementasinya, tetep nunggu situasi, kondisi negara seperti apa,” ujar Nirwala kepada Tempo, Selasa, 27 November 2023.
Meskipun secara hukum target penerapan cukai plastik dan MBDK sudah ada dalam APBN, realisasinya masih menunggu kondisi tahun depan. Ketika ditanya apakah kebijakan ini akan berlaku pada 2024, Nirwala tidak menjawab persisnya. “Belum (pasti). Tetap tergantung ke situasi seperti apa,” tuturnya.
“Kalo enggak memungkinkan, ya, bisa mundur lagi. Kan itu persertujuan tetep membutuhkan peraturan pemerintah, tanpa PP enggak bisa jalan, lho,” kata Nirwala.
Nirwala juga sempat menyebut bahwa kebijakan cukai plastik sempat disetujui sebelumnya. “Tapi begitu mau diterapkan, Covid-19 masuk (pandemi). Jadi enggak mungkin diterapkan, pas pandemi Covid-19 penggunaan plastik sangat tinggi,” ucap dia.
Sebagai informasi, target penerimaan cukai plastik pada APBN 2023 mulanya Rp 980 miliar, sementara cukai MBDK Rp 3 triliun. Kini, target tersebut lantas direvisi menjadi Rp 0. “Itu dihapus. Gimana mau menghasilkan kalo diterapkan aja belum,” kata Nirwala.
Senada dengan Nirwala, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Askolani, sebelumnya mengatakan target penerimaan cukai plastik dan MBDK direvisi karena belum bisa diimplementasikan pada tahun ini. Oleh sebab itu, sampai kuartal ke-IV targetnya menjadi Rp 0.
"Dan untuk rencana di 2024, kami saat ini masih mereview dan mendiskusikan dengan lintas Kementerian/Lembaga untuk perencanaannya," kata Askolani, Jumat, 24 November 2023.
Lebih lanjut, Staf Khusus Menteri Keuangan Sri Mulyani, Yustinus Prastowo, juga menyebut cukai plastik dan MBDK belum pasti diterapkan pada tahun depan. Menurut dia, Kemenkeu harus berkoordinasi dulu dengan Komisi XI DPR RI.
“Artinya, kita tunggu ini nanti hasil dengan DPR ya, karena ini kan menurut aturan juga harus dikoordinasikan dengan DPR, dikonsultasikan,” ujar Prastowo, Jumat, 24 November 2023.
Selain itu, dia mengatakan Kemenkeu juga terus berdiskusi dengan stakeholder terkait. Ini termasuk para pelaku usaha.
“Yang jelas kami juga mempertimbangkan momentum, timing, terkait dengan kondisi dan kinerja ekonomi dan juga efektivitas pemberlakuannya,” tutur Prastowo.
DEFARA DHANYA | AMELIA RAHIMA SARI
Pilihan Editor: Tindak Pidana Cukai Kini Bisa Dihentikan, DJBC: Aturan Ini Semacam Restorative Justice