TEMPO.CO, Jakarta - Dalam mengumumkan berbagai langkah baru terkait perencanaan keberangkatan ibadah haji tahun 2024, Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, menekankan poin utama pada peningkatan aspek kesehatan para calon jemaah. Menteri Yaqut menjelaskan bahwa skema terbaru ini mensyaratkan agar calon jemaah haji menjalani tahap kesehatan istitha’ah sebelum melakukan pelunasan biaya haji sejumlah Rp 56,04 juta.
“Terkait banyaknya jamaah yang wafat dan seterusnya kita mulai perbaiki bersama dengan Komisi VIII DPR melakukan perbaikan-perbaikan salah satunya adalah dengan mengambil inisiatif istitha’ah haji sebagai syarat pelunasan,” tutur Menteri Yaqut dalam Konferensi Pers usai Rapat Kerja Komisi VIII di Senayan, Senin, 27 November 2023.
Melansir dari Pusat Kesehatan Haji Kemenkes, Istitha'ah merupakan istilah dalam Islam yang mengacu pada kemampuan atau kondisi seseorang untuk menjalankan ibadah haji ke Baitullah di Mekah, Arab Saudi. Istitha'ah ini mencakup aspek fisik, mental, dan finansial yang diperlukan untuk melaksanakan kewajiban tersebut.
Pemerintah tidak akan menetapkan batas usia sebagai syarat haji selama calon jamaah memenuhi kriteria kesehatan istitha’ah. Namun, bagi mereka yang tidak memenuhi standar kesehatan pada tes awal, Menteri Yaqut menyatakan bahwa keberangkatan mereka akan ditunda hingga tahun berikutnya.
“Istitha’ah haji jadi syarat pelunasan. Kalau haji sebelumnya bayar dulu habis itu diperiksa kesehatan. Kalau belum istitha’ah, akan treatment tertentu dan sampai nanti diputuskan dicek berikutnya apakah bisa berangkat atau tetap belum istitha’ah, kalau belum ditunda tahun berikutnya,” lanjut Menteri Yaqut.
Kebijakan tegas ini diambil untuk merespons terhadap tingginya angka kematian jamaah haji Indonesia di Arab Saudi tahun sebelumnya, yang mencapai 775 orang. Pemeriksaan kesehatan terhadap calon jamaah dijadwalkan akan dimulai pada minggu pertama Desember 2023. Dalam penjelasannya, Menteri Yaqut menyatakan bahwa Kementerian Agama telah bekerja sama erat dengan Kementerian Kesehatan selama sebulan terakhir untuk persiapan teknis, termasuk penetapan kriteria dan tahapan yang harus dilalui oleh calon jamaah. Menteri Yaqut juga menyatakan bahwa pihaknya akan terus berkoordinasi dengan otoritas Arab Saudi.
Ketua Komisi VIII DPR, Ashabul Kahfi dalam kesempatan yang sama turut memberikan dukungan penuh terhadap langkah pemerintah terkait peningkatan ketatnya pemeriksaan kesehatan ibadah haji. Menurutnya, pemeriksaan kesehatan haji sebelumnya kurang ketat dan menjadi salah satu faktor penyebab kematian jemaah haji Indonesia di Arab Saudi.
Pilihan Editor: Biaya Haji 2024 Diusulkan Naik jadi Rp 105 Juta, Begini Perinciannya