TEMPO.CO, Jakarta - PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel memberikan pembinaan 26 stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Provinsi Jambi yang diketahui melakukan pelanggaran sejak Januari hingga Oktober 2023.
Area Mana Communication, Relation & CSR PT Pertamina Patra Niaga Sumbagsel Tjahyo Nikho Indrawan mengatakan Pertamina selalu memberikan pembinaan apabila menemukan SPBU yang beroperasi tidak sesuai ketentuan dari aspek operasional, pelayanan, maupun aspek complience dalam penyaluran BBM bersubsidi.
Bentuk pembinaan yang dilakukan mulai teguran atau peringatan, penghentian sementara pasokan BBM bersubsidi, pembayaran denda selisih harga subsidi sampai dengan nantinya dilakukan pemutusan hubungan usaha (PHU). "Pembinaan dilakukan agar operasional SPBU dapat terus membaik dari waktu ke waktu," kata dia di Jambi, seperti dilansir Antara Sabtu, 25 November 2023.
Pada periode Januari hingga Oktober 2023, PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel telah memberikan pembinaan 26 SPBU di Provinsi Jambi. Puluhan SPBU itu diketahui melakukan berbagai pelanggaran, antara lain pengisian BBM subsidi ke konsumen menggunakan jerigen dan pengisian berulang ke kendaraan menggunakan tangki modifikasi.
Adapun sanksi yang sudah diberikan, kata dia, antara lain pemberian surat peringatan hingga pemberhentian sementara penyaluran BBM bersubsidi.
Sanksi berdasarkan investigasi