TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau Kemenpan RB menargetkan skema penggajian baru bagi aparatur sipil negara (ASN) termasuk pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dapat diterapkan pada 2025.
Sebenarnya, bagaimana tahapan yang akan dilakukan Kemenpan RB sampai kebijakan ini diimplementasikan?
Plt. Asisten Deputi Manajemen Talenta dan Peningkatan Kapasitas SDM Aparatur Kementerian PANRB, Yudi Wicaksono mengungkap beberapa tahapan itu. Pada tahap awal, Kemenpan RB akan membentuk komponen anggaran yang diperlukan dalam manajemen ASN ini dan melakukan simulasi. Saat ini, Kemenpan RB telah melakukan proses simulasi di 8 instansi pusat dan 8 instansi daerah.
"Tahap kedua kita simulasikan bagaimana case kalau dimigrasikan (ke skema baru). Berapa banyak pegawai yang masih di bawah rentang, berapa banyak yang di dalam rentang, berapa banyak yang sudah melampaui dari rentang gaji itu," ucap Yudi.
Yudi menyebut, hasil simulasi itu kemudian akan dievaluasi. Jika masih banyak pegawai yang gajinya berada di atas rentang yang telah ditetapkan, artinya rentang gaji tersebut terlalu kecil dibandingkan pemberian upah atau take home pay yang diterima sekarang.
Setelah itu, tahapan selanjutnya adalah melakukan simulasi insentif kinerja. "Simulasi tahap kedua itu simulasi insentif kinerja. Insentif kinerja itu ada yang tiga bulanan ada juga yang tahunan, tapi itu sesuai dengan porsi anggaran yang ada di setiap kementerian," ujar Yudi.
Selain itu, bersamaan dengan tahapan simulasi, Kemenpan RB akan membuat aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN). Aturan turunan itu dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP) tentang Manajemen ASN.
Yudi menyebut, aturan turunan tersebut ditargetkan akan jadi 6 bulan sejak Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) disahkan atau pada April 2024. "Kami (Kemenpan RB) berharap mudah-mudahan setelah turunan dari undang-undang ASN itu terbit (bisa diimplementasikan). Ini kan diberikan waktu 6 bulan sejak Undang-Undang disahkan," kata Yudi.
Setelah aturan turunan itu selesai, kata Yudi, selanjutnya Kemenpan RB akan melakukan uji coba yang diperkirakan akan selesai pada 2024. Sedangkan, untuk proses simulasi, pihaknya berharap dapat selesai pada 2023.
"Peraturan pelaksanaan selesai April 2024. Harapannya kita bisa roll on (diimplementasikan) di 2025. Mudah-mudahan simulasi bisa selesai tahun ini, 2024 uji coba, dan 2025 mudah-mudahan sudah bisa di direalisasikan," ujar Yudi.
Pilihan Editor: Kemenkeu Ungkap Ekonomi Global dan Tensi Politik Pengaruhi Pertumbuhan Ekonomi RI