Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Jadi TKI Legal, Ini Syarat dan Tahapan yang Harus Dipenuhi Pekerja Migran Indonesia

image-gnews
Rombongan Pekerja Migran Indonesia yang dipulangkan Pemerintah RI dari Detensi Imigrasi Malaysia, Kamis, 13 April 2023. Dokumentasi: Kementerian Luar Negeri
Rombongan Pekerja Migran Indonesia yang dipulangkan Pemerintah RI dari Detensi Imigrasi Malaysia, Kamis, 13 April 2023. Dokumentasi: Kementerian Luar Negeri
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pekerjaan di luar negeri seringkali menjadi pilihan bagi banyak orang yang mencari peluang ekonomi lebih baik. Namun, langkah untuk menjadi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) atau pekerja migran tidak semudah membalikkan telapak tangan.

Bagi individu yang tertarik untuk bekerja di luar negeri, terdapat beberapa jalur yang dapat ditempuh, yakni jalur pemerintah dan jalur swasta.

Bagi calon TKI yang memilih jalur pemerintah, langkah pertama yang harus dilakukan adalah mencari informasi dan mendaftar melalui situs resmi Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) di bnp2tki.go.id.

Sementara bagi calon TKI yang memilih jalur swasta, mereka dapat mendaftar melalui agen penyalur TKI ke berbagai negara dengan syarat yang telah ditetapkan. Selain dokumen pendukung, kemampuan berbahasa asing dan pendalaman skill juga sangat penting dimiliki calon TKI.

Untuk menjadi TKI legal, terdapat syarat-syarat yang harus dipenuhi serta tahapan yang perlu dilalui.

Syarat dan Dokumen

Menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2013 Pasal 11 Ayat 2, persyaratan dan dokumen yang harus dilengkapi oleh calon TKI meliputi:

- Terdaftar pada Dinas Kabupaten/Kota (kartu tanda pendaftaran sebagai pencari kerja (AK-1)).

- Berusia sekurang-kurangnya 18 tahun.

- Ijazah pendidikan terakhir.

- Surat keterangan sehat jasmani dan rohani.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

- Surat keterangan izin dari suami/istri, orang tua, atau wali.

- Tidak dalam keadaan hamil bagi calon TKI perempuan.

- Syarat lain yang disepakati dalam perjanjian tertulis.

Tahapan Menjadi TKI

Proses penempatan TKI melalui jalur pemerintah dilakukan melalui beberapa tahapan, antara lain:

  1. Perekrutan.
  2. Pemeriksaan Psikologi dan Kesehatan.
  3. Perjanjian Penempatan TKI.
  4. Pengurusan Paspor.
  5. Pengurusan Asuransi TKI.
  6. Perjanjian Kerja.
  7. Pengurusan Visa.
  8. PAP (Pemberitahuan Akan Pekerjaan).
  9. Penerbitan KTKLN (Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri).
  10. Pemberangkatan.

Seleksi TKI

Seleksi TKI meliputi seleksi administrasi dan seleksi teknis. Seleksi administrasi dilakukan dengan meneliti kelengkapan dan keabsahan persyaratan dan dokumen, sedangkan seleksi teknis meliputi tes keterampilan atau tes kompetensi yang dilakukan dalam bentuk tertulis, wawancara, dan/atau praktik.

Menjadi TKI legal melalui jalur pemerintah atau swasta membutuhkan persiapan yang matang serta pemenuhan syarat dan dokumen yang telah ditetapkan. Calon TKI perlu memahami tahapan dan prosedur yang harus dilalui serta mempersiapkan diri dengan baik sebelum memutuskan untuk bekerja di luar negeri. 

Pilihan Editor: Polisi Bogor Bongkar Praktik Perusahaan TKI Ilegal Berawal dari Laporan Warga Tegal

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Polisi Gagalkan Penyelundupan Pekerja Migran di Badau Perbatasan Indonesia-Malaysia

45 menit lalu

Polsek Badau menggagalkan upaya penyelundupan puluhan Pekerjaan Migran Indonesia (PMI) non prosedural yang hendak bekerja di Negara Malaysia melalui jalur tidak resmi di wilayah Badau perbatasan Indonesia-Malaysia, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat. ANTARA/HO-Polsek Badau. (Teofilusianto Timotius)
Polisi Gagalkan Penyelundupan Pekerja Migran di Badau Perbatasan Indonesia-Malaysia

Supriyanto mengatakan puluhan pekerja migran tersebut rata-rata berasal dari Provinsi Sulawesi Selatan dan Nusa Tenggara Barat (NTB).


Peruri Ungkap Permintaan Pembuatan Paspor Naik hingga Tiga Kali Lipat

1 hari lalu

Dwina Septiani Wijaya. Dok. Peruri
Peruri Ungkap Permintaan Pembuatan Paspor Naik hingga Tiga Kali Lipat

Perum Peruri mencatat lonjakan permintaan pembuatan paspor dalam negeri hingga tiga kali lipat usai pandemi Covid-19.


75.572 Visa Jemaah Haji Reguler Sudah Terbit

2 hari lalu

ilustrasi visa (pixabay.com)
75.572 Visa Jemaah Haji Reguler Sudah Terbit

Kemenag mengatakan ada 75.572 visa jemaah haji reguler yang sudah terbit. Diketahui Jemaah haji Indonesia akan mulai terbang ke Arab Saudi pada 12 Mei


Gaet Turis Lebih Banyak, Thailand buat Perjanjian Bebas Visa Permanen dengan Kazakhstan

4 hari lalu

Patung Buddha raksasa dari kuil Wat Paknam Phasi Charoen terlihat di Bangkok, Thailand, 10 Juni 2021.[REUTERS/Jorge Silva]
Gaet Turis Lebih Banyak, Thailand buat Perjanjian Bebas Visa Permanen dengan Kazakhstan

Thailand mengalami peningkatan signifikan jumlah wisatawan dari Kazakhstan sejak program pembebasan visa sementara tahun lalu.


Mengenal Visa Haji dan Beberapa Visa Lainnya

5 hari lalu

Visa Haji. Foto : Kemenag RI
Mengenal Visa Haji dan Beberapa Visa Lainnya

Visa Haji merupakan visa untuk warga negara Indonesia yang akan pergi menjalankan ibadah haji, selain itu ada beberapa visa lainnya.


23.000 Visa Jemaah Haji Reguler Indonesia Sudah Terbit

5 hari lalu

Jamaah haji mengelilingi Ka'bah, 1 Juli 2022. REUTERS/Mohammed Salem
23.000 Visa Jemaah Haji Reguler Indonesia Sudah Terbit

Kementerian Agama sedang menyiapkan dokumen dan memproses visa jemaah haji regular Indonesia.


6 Cara Bayar Paspor di M-Paspor Lewat M-Banking, Cepat dan Mudah

5 hari lalu

Petugas Imigrasi menunjukkan aplikasi Mobile Paspor atau M-PASPOR di Pusat Pelayanan Terpadu Kanwil Kemenkumham Jawa Timur, Surabaya, Jawa Timur, Kamis 27 Januari 2022. Aplikasi yang diluncurkan Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan bisa diunduh dari 'Play Store' itu untuk memudahkan dan mempercepat masyarakat dalam pengurusan paspor. ANTARA FOTO/Didik Suhartono
6 Cara Bayar Paspor di M-Paspor Lewat M-Banking, Cepat dan Mudah

Pembayaran paspor kini bisa dilakukan secara online melalui m-Banking. Berikut cara pembayaran M-Paspor lewat m-Banking yang mudah.


Banyak dibutuhkan di Bidang Asuransi, Mengenal Profesi Aktuaris

7 hari lalu

Aktivitas pelayanan nasabah Taspen di Jakarta, Kamis 31 Agustus 2023. PT Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (TASPEN) Persero membukukan nilai investasi lebih tinggi sekitar 20% dari hasil investasi rata-rata industri sejenis dalam beberapa tahun terakhir. Tempo/Tony Hartawan
Banyak dibutuhkan di Bidang Asuransi, Mengenal Profesi Aktuaris

Menjadi seorang aktuaris memang tidak mudah karena dalam pekerjaannya mengaplikasikan beberapa ilmu sekaligus seperti matematika hingga statistika.


HSBC Indonesia dan Allianz Life Luncurkan Asuransi Warisan, Khusus untuk Nasabah Premier

8 hari lalu

Apa itu asuransi jiwa? Asuransi jiwa merujuk pada perlindungan finansial dalam bentuk santunan. Berikut manfaat dan jenis asuransi jiwa. Foto: Canva
HSBC Indonesia dan Allianz Life Luncurkan Asuransi Warisan, Khusus untuk Nasabah Premier

HSBC Indonesia dan Allianz Life meluncurkan produk asuransi berbentuk warisan atau Premier Legacy Assurance untuk nasabah premiernya. Produk perencanaan warisan ini dikonsep sebagai solusi perlindungan sekaligus dukungan terhadap kehidupan keluarga nasabah yang sejahtera di masa depan.


Pemerintah Cabut Pembatasan Barang TKI, Begini Bunyi Aturannya

9 hari lalu

Suasana BNP2TKI di Terminal 4, Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, 1 Oktober 2014. Penutupan ini sesuai dengan rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Unit kerja presiden bidang pengawasan dan Pengendalian pembangunan (UKP4). TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat.
Pemerintah Cabut Pembatasan Barang TKI, Begini Bunyi Aturannya

Sebelumnya, pemerintah membatasi barang TKI atau pekerja migran Indonesia, tetapi aturan ini sudah dicabut. Begini isi aturannya.