TEMPO.CO, Jakarta - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) merespons penetapan upah minimum provinsi (UMP) berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) 51 tahun 2023. Menurut Apindo, proses penetapan upah minimum tahun ini berjalan baik karena melibatkan pihak pengusaha, serikat pekerja, akademis pemerintah daerah, serta waktu panjang untuk mencapai kesepakatan.
"Kami berharap semua pihak menyikapi ini dengan kepala dingin, menghormati ketentuan ini," kata Ketua Umum Apindo Shinta W. Kamdani dalam keterangannya pada Rabu, 22 November 2023. Sebab menurut Shinta, salah satu semangat dari PP Nomor 51 Tahun 2023 adalah memberikan kepastian hukum dalam berusaha dan berinvestasi di Indonesia.
Dia mengatakan fungsi strategis upah minimum adalah stabilitas perekonomian nasional. Sesuai dengan fungsi tersebut, menurutnya, penetapan upah harus merujuk faktor keputusan berinvestasi, reformasi struktural perekonomian jangka panjang ,dan bentuk peran negara dalam memberi perlindungan kepada pekerja.
Lebih lanjut, Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo Bob Azam menilai PP Nomor 51 Tahun 2023 mampu mendukung keberlanjutan usaha dengan tetap mempertimbangkan keadilan tenaga kerja. Karena itu, Bob berharap Pemerintah Daerah menghormati dan mengikuti hasil penetapan UMP 2024 yang didasarkan pada beleid tersebut.
Apindo pun berpendapat bahwa proses penghitungan dan penetapan PP Nomor 51 Tahun 2023 telah memberi kewenangan lebih luas bagi Dewan Pengupahan Daerah dalam memberikan masukan pembuatan kebijakan. Selain itu, Apindo menyatakan Dewan Pengupahan pusat dan daerah perlu diperkuat, sesuai peran penting mereka dalam komunikasi, pengawasan dan pembinaan dalam implementasi PP Pengupahan.
“Untuk kepentingan perekonomian nasional dan daerah, kenaikan upah tidak bisa dipukul rata untuk semua daerah," kata Bob. Hal itu, ucapnya, diatur secara tegas dalam PP Nomor 51 Tahun 2023 dengan mengacu pada formula baru, yang memperhitungkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, data BPS, dan kondisi riil tingkat konsumsi maupun pertumbuhan ekonomi di masing-masing daerah.
Ia pun berpendapat penentuan indeks tertentu terhadap Pertumbuhan Ekonomi (PE) yang direkomendasikan oleh Dewan Pengupahan harus mencerminkan keadaan perekonomian dan ketenagakerjaan di daerah tersebut. Sehingga tidak menimbulkan gejolak terhadap hubungan industrial yang dikhawatirkan menganggu
penyerapan tenaga kerja.
Bob menuturkan kesejahteraan pekerja juga merupakan bagian dari perjuangan Apindo. Dia mengaku telah berupaya melalui perluasan bidang usaha, pelatihan, peningkatan produktivitas, sosial dialog, termasuk terbentuknya Perjanjian Kerja Bersama (PKB) di perusahan-perusahaan.
Menurut dia, dialog bipartit antara pekerja dan perusahaan pemberi kerja dan musyawarah untuk mufakat merupakan hal yang selalu didorong oleh Apindo. Serta dialog sosial agar PP Nomor 51 Tahun 2023 dapat dilaksanakan sebaik mungkin di perusahaan dan produktivitas, juga kenaikan upah merupakan hal yang esensial untuk perekonomian Indonesia.
RIANI SANUSI PUTRI