TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan per 21 November pukul 19.00, sebanyak 30 gubernur telah menetapkan upah minimum provinsi (UMP) di wilayahnya masing-masing. Namun, ia mengungkapkan terdapat tiga provinsi yang menetapkan UMP 2024 tidak sesuai dengan ketentuan pengupahan.
Tiga provinsi yang melanggar itu diketahui menetapkan UMP tak sesuai dengan formula dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Tetapi Ida tak menyebutkan provinsi mana saja yang melanggar itu.
Kendati demikian, Ida mengapresiasi kinerja Dewan Pengupahan Provinsi yang telah berembuk secara Triparti di masing masing wilayah. "Kami mengapresiasi Dewan Pengupahan Provinsi yang menghasilkan rekomendasi penyesuan upah minimum untuk tahun depan, dan selanjutnya ditetapkan oleh gubernur,” kata Ida melalui siaran pers pada Selasa malam, 21 November 2023.
Adapun gubernur yang belum menetapkan UMP 2024 per 21 November pukul 19.00 adalah Kalimantan Tengah, Sulawesi Tengah, Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Barat Daya, dan Papua Selatan.
Sebelumnya, menyebut ada tiga hal yang perlu dipahami dan dilaksanakan secara sungguh-sungguh oleh kepala daerah atau penjabat kepala daerah terkait beberapa pokok substansi pengaturan dalam PP Nomor 51 Tahun 2023.
Pertama, kebijakan upah minimum tingkat provinsi maupun kabupaten/kota yang berlaku untuk pekerja dengan masa kerja di bawah 1 tahun.
Kedua, formula penyesuaian atau kenaikan upah minimum menggunakan tiga variabel utama yaitu inflasi, pertumbuhan ekonomi dan index tertentu yang disimbolkan dengan Alpha dalam PP Nomor 51 Tahun 2023.
Ketiga, kebijakan pengupahan untuk untuk pekerja/buruh dengan masa kerja diatas 1 tahun atau lebih, wajib diberlakukan kebijakan Pengupahan Berbasis Produktivitas atau Kinerja dengan menggunakan instrumen Struktur Skala Upah.
Sementara itu, ia menegaskan pekerja atau buruh dengan masa kerja di atas satu tahun berhak untuk dibayar atau digaji di atas UMP. Artinya, gaji yang diberikan pada pekerja dengan masa kerja di atas satu tahun harus disesuaikan dengan output kinerja atau produktivitas pekerja dan kemampuan perusahaan.
Pilihan Editor: Kemnaker Jelaskan Penyebab Kenaikan UMP 2024 Tak Lebih dari Rp 200 Ribu