Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Menteri Ketenagakerjaan Ungkap Ada 3 Provinsi yang Melanggar Ketentuan UMP 2024

image-gnews
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 27 September 2023. Rapat tersebut membahas tindak lanjut arahan Presiden RI terkait pembenahan tata kelola penempatan dan perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) sesuai UU tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI), membahas capaian peningkatan kesempatan dan keterampilan kerja pada Balai Latihan kerja Luar Negeri (BKLN), Balai Besar Pelatihan Vokasi dan Produktivitas (BBVP) serta BLK Komunitas. TEMPO/M Taufan Rengganis
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 27 September 2023. Rapat tersebut membahas tindak lanjut arahan Presiden RI terkait pembenahan tata kelola penempatan dan perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) sesuai UU tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI), membahas capaian peningkatan kesempatan dan keterampilan kerja pada Balai Latihan kerja Luar Negeri (BKLN), Balai Besar Pelatihan Vokasi dan Produktivitas (BBVP) serta BLK Komunitas. TEMPO/M Taufan Rengganis
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan per 21 November pukul 19.00,  sebanyak 30 gubernur telah menetapkan upah minimum provinsi (UMP) di wilayahnya masing-masing. Namun, ia mengungkapkan terdapat tiga provinsi yang menetapkan UMP 2024 tidak sesuai dengan ketentuan pengupahan. 

Tiga provinsi yang melanggar itu diketahui menetapkan UMP tak sesuai dengan formula dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Tetapi Ida tak menyebutkan provinsi mana saja yang melanggar itu. 

Kendati demikian, Ida mengapresiasi kinerja Dewan Pengupahan Provinsi yang telah berembuk secara Triparti di masing masing wilayah. "Kami mengapresiasi Dewan Pengupahan Provinsi yang menghasilkan rekomendasi penyesuan upah minimum untuk tahun depan, dan selanjutnya ditetapkan oleh gubernur,” kata Ida melalui siaran pers pada Selasa malam, 21 November 2023. 

Adapun gubernur yang belum menetapkan UMP 2024 per 21 November pukul 19.00 adalah Kalimantan Tengah, Sulawesi Tengah, Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Barat Daya, dan Papua Selatan. 

Sebelumnya, menyebut ada tiga hal yang perlu dipahami dan dilaksanakan secara sungguh-sungguh oleh kepala daerah atau penjabat kepala daerah terkait beberapa pokok substansi pengaturan dalam PP Nomor 51 Tahun 2023. 

Pertama, kebijakan upah minimum tingkat provinsi maupun kabupaten/kota yang berlaku untuk pekerja dengan masa kerja di bawah 1 tahun.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kedua, formula penyesuaian atau kenaikan upah minimum menggunakan tiga variabel utama yaitu inflasi, pertumbuhan ekonomi dan index tertentu yang disimbolkan dengan Alpha dalam PP Nomor 51 Tahun 2023.

Ketiga, kebijakan pengupahan untuk untuk pekerja/buruh dengan masa kerja diatas 1 tahun atau lebih, wajib diberlakukan kebijakan Pengupahan Berbasis Produktivitas atau Kinerja dengan menggunakan instrumen Struktur Skala Upah. 

Sementara itu, ia menegaskan pekerja atau buruh dengan masa kerja di atas satu tahun berhak untuk dibayar atau digaji di atas UMP. Artinya, gaji yang diberikan pada pekerja dengan masa kerja di atas satu tahun harus disesuaikan dengan output kinerja atau produktivitas pekerja dan kemampuan perusahaan.

Pilihan Editor: Kemnaker Jelaskan Penyebab Kenaikan UMP 2024 Tak Lebih dari Rp 200 Ribu

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


May Day, Buruh di Yogyakarta Tuntut Kenaikan UMP Minimal 15 Persen

1 hari lalu

Aksi May Day di Yogyakarta Rabu 1 Mei 2024. Dok.istimewa
May Day, Buruh di Yogyakarta Tuntut Kenaikan UMP Minimal 15 Persen

Kelompok Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) Yogyakarta menggelar aksi memperingati hari buruh atau May Day dengan menyampaikan 16 tuntutan


Deretan Destinasi Wisata Terfavorit di 3 Provinsi Selama Libur Lebaran, Apa Saja?

16 hari lalu

Bhikhu berdoa bersama saat perayaan hari raya Magha Puja 2024 di pelataran Candi Borobudur, Magelang, Jawa Tengah, Sabtu 8 Maret 2024. Hari raya Magha Puja diperingati setiap bulan purnama di bulan ketiga kalender Buddha untuk mengenang Sang Buddha saat membabarkan Dharma pentingnya umat menghindari perbuatan jahat, menambah kebajikan, kesucian hati dan pikiran. ANTARA FOTO/Anis Efizudin
Deretan Destinasi Wisata Terfavorit di 3 Provinsi Selama Libur Lebaran, Apa Saja?

Kemenparekraf mengungkap destinasi wisata favorit selama libur lebaran.


BMKG Peringatkan Waspada Hujan Lebat Disertai Petir Hari Ini di 29 Provinsi

26 hari lalu

Pegawai BMKG menunjukkan bagan prediksi cuaca di Kantor BMKG Jakarta, Selasa 7 Januari 2020. (ANTARA/Katriana)
BMKG Peringatkan Waspada Hujan Lebat Disertai Petir Hari Ini di 29 Provinsi

BMKG mengeluarkan peringatan dini soal kemungkinan hujan lebat disertai petir pada hari ini di 29 provinsi.


Ini Lima Provinsi yang Menjanjikan bagi Investor

35 hari lalu

Grant Thornton Indonesia menggelar konferensi pers di Jakarta Selatan, Rabu, 27 Maret 2024. Organisasi global itu mengungkap lima provinsi yang menjanjikan bagi investor, yakni Kalimantan Timur, Maluku Utara, Sulawesi Tenggara, Jawa Barat, dan Riau. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
Ini Lima Provinsi yang Menjanjikan bagi Investor

Grant Thornton Indonesia menyebut lima provinsi unggulan yang memiliki potensi menjanjikan untuk investasi.


3 Poin Penting Surat Edaran Kementerian Ketenagakerjaan soal THR 2024

44 hari lalu

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah (tengah) dalam jumpa pers tentang Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2024 bagi Pekerja/ Buruh di Perusahaan, Jakarta, Senin, 18 Maret 2024. Menaker menyebut pembayaran THR Keagamaan wajib dilakukan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
3 Poin Penting Surat Edaran Kementerian Ketenagakerjaan soal THR 2024

Kementerian Ketenagakerjaan menyebutkan perusahaan ojek online atau Ojol wajib memberikan THR Idul Fitri 2024 kepada para pekerjanya, termasuk pengemudi serta kurir.


Perusahaan Telat Bayar THR akan Didenda 5 Persen

45 hari lalu

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dalam jumpa pers tentang Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2024 bagi Pekerja/ Buruh di Perusahaan, Jakarta, Senin, 18 Maret 2024. Pembayaran THR Keagamaan juga harus dibayar penuh dan tidak dapat dicicil. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Perusahaan Telat Bayar THR akan Didenda 5 Persen

Perusahaan diwajibkan bayar THR tepat waktu. Jika pembayaran THR telat, perusahaan akan didenda 5 persen.


Menaker Minta Gubernur Pastikan Perusahaan Bayar THR Pekerja

45 hari lalu

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dalam jumpa pers tentang Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2024 bagi Pekerja/ Buruh di Perusahaan, Jakarta, Senin, 18 Maret 2024. Pembayaran THR Keagamaan juga harus dibayar penuh dan tidak dapat dicicil. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Menaker Minta Gubernur Pastikan Perusahaan Bayar THR Pekerja

Menaker Ida Fauziyah meminta para gubernur memastikan pemberian THR berjalan sesuai dengan ketetapan pemerintah.


Anggota DPRD DKI Desak Kenaikan Gaji Guru Honorer Setara UMP

52 hari lalu

Massa pekerja honorer K2 DKI Jakarta melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor Gubernur DKI, Rabu, 26 September 2018. Tuntutan utama yang disuarakan para pekerja K2 adalah meminta SK Gubernur. Selama ini, status mereka tidak jelas apakah termasuk kategori pegawai tidak tetap (PTT) atau bukan. Honorer K2 Jakarta hanya dijadikan pekerja harian lepas (PHL). Padahal beban kerja honorer K2 sama seperti PTT, bahkan setara dengan PNS. TEMPO/Subekti
Anggota DPRD DKI Desak Kenaikan Gaji Guru Honorer Setara UMP

DPRD DKI Jakarta menyoroti upah rendah guru honorer yang bahkan dinila lebih rendah dari penyedia jasa layanan perorangan.


Temukan Gaji Guru Rp 400 Ribu Sebulan, Prabowo: How Can You Live?

1 Februari 2024

Calon Presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto menyampaikan sambutan saat menerima deklarasi dukungan oleh Relawan Bakti Untuk Rakyat di Kertanegara 4, Jakarta, Senin, 29 Januari 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Temukan Gaji Guru Rp 400 Ribu Sebulan, Prabowo: How Can You Live?

Capres nomor urut dua Prabowo Subianto heran saat menemukan ada guru di daerah yang gajinya Rp 400 ribu per bulan.


UMR Kabupaten dan Kota Bekasi 2024, Naik hingga 3,59 Persen

22 Januari 2024

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat telah menetapkan besaran UMK pada 2024. Berikut besaran UMR Kabupaten dan Kota Bekasi 2024. Foto: Pemerintah Kota Bekasi
UMR Kabupaten dan Kota Bekasi 2024, Naik hingga 3,59 Persen

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat telah menetapkan besaran UMK pada 2024. Berikut besaran UMR Kabupaten dan Kota Bekasi 2024.