TEMPO.CO, Jakarta - Upah Minimum Regional (UMR) Bandung diketahui mengalami kenaikan yang cukup signifikan. Kenaikan UMR Bandung ini diharapkan bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
UMR merupakan standar upah yang ditetapkan oleh pemerintah setiap tahun untuk memastikan bahwa pekerja di suatu daerah menerima penghasilan minimal yang cukup.
Penentuan UMR didasarkan pada berbagai faktor, termasuk tingkat inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan kondisi sosial ekonomi di wilayah tersebut.
Untuk memahami lebih lanjut tentang UMR Bandung, artikel ini akan menginformasikan besaran UMR Bandung dan UMR di Jawa Barat 2023.
UMR Bandung 2023
Upah Minimum Regional (UMR) di Kota Bandung dan seluruh Jawa Barat pada tahun 2023 mengalami peningkatan signifikan jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
Keputusan resmi tentang UMR Kota Bandung tahun 2023 ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.776-Kesra/2022 tentang Penetapan UMK 2023.
Peningkatan UMR di Kota Bandung mencapai 7,20 persen, sementara rata-rata kenaikan upah minimum di seluruh Jawa Barat adalah sebesar 7,09 persen.
Besaran UMR Kota Bandung tahun 2023 menjadi Rp4.048.462 dengan kenaikan sebesar Rp273.601,91. Jika dibandingkan dengan tahun 2022, UMR Kota Bandung adalah Rp3.774.860,78.
UMR Kota Bandung di wilayah Bandung Raya masih lebih tinggi dibandingkan dengan Cimahi, Kabupaten Bandung, dan Kabupaten Bandung Barat.
UMR bertujuan melindungi hak-hak pekerja dan mencegah penyalahgunaan pekerjaan dengan memastikan penghasilan yang mencukupi untuk memenuhi kebutuhan dasar.
Selain itu, UMR juga berupaya untuk meningkatkan produktivitas, kesejahteraan pekerja, dan daya beli masyarakat.
UMR diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan diawasi oleh pemerintah dan serikat pekerja.
Daftar UMR Seluruh Kabupaten/Kota Jawa Barat 2023
- Kabupaten Karawang: Rp5.176.179,07
- Kota Bekasi: Rp5.158.248,20
- Kabupaten Bekasi: Rp5.137.575,44
- Kota Depok: Rp4.694.493,70
- Kota Bogor: Rp4.639.429,39
- Kabupaten Bogor: Rp4.520.212,25
- Kabupaten Purwakarta: Rp4.464.675,02
- Kota Bandung: Rp4.048.462,69
- Kota Cimahi: Rp3.514.093,25
- Kabupaten Bandung Barat: Rp3.480.795,40
- Kabupaten Sumedang: Rp3.471.134,10
- Kabupaten Bandung: Rp3.492.465,99
- Kabupaten Sukabumi: Rp3.351.883,19
- Kabupaten Subang: Rp3.273.810,60
- Kabupaten Cianjur: Rp2.893.229,10
- Kota Sukabumi: Rp2.747.774,86
- Kabupaten Indramayu: Rp2.541.996,72
- Kota Tasikmalaya: Rp2.533.341,02
- Kabupaten Tasikmalaya: Rp2.499.954,13
- Kota Cirebon: Rp2.456.516,60
- Kabupaten Cirebon: Rp2.430.780,83
- Kabupaten Majalengka: Rp2.180.602,90
- Kabupaten Garut: Rp2.117.318,31
- Kabupaten Ciamis: Rp2.021.657,42
- Kabupaten Pangandaran: Rp2.018.389,00
- Kabupaten Kuningan: Rp2.010.734,30
- Kota Banjar: Rp1.998.119,05
Demikian, informasi mengenai UMR Bandung 2023 yang mengalami kenaikan cukup tinggi sebesar 7,20 persen. Semoga bermanfaat.
RISMA KHOLIQ
Pilihan Editor: Daftar UMK Jawa Timur 2023, Surabaya Masih Tertinggi