5. Buruh Mogok Nasional 2 Hari Tuntut Kenaikan UMP 15 Persen, Presiden KSPI: Legal dan Lazim
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan serikat buruh dan pekerja berencana melakukan mogok nasional selama dua hari. Hal itu akan dilakukan pada 30 November-13 Desember 2023 jika pemerintah tidak menaikkan upah minimum provinsi (UMP) 2023 sebesar 15 persen.
Said Iqbal menjelaskan perjuangan dalam melakukan mogok nasional adalah suatu hal yang legal dan lazim, bahkan dilakukan di beberapa negara. Hal itu semata-mata dilakukan agar memaksa pemerintah untuk mendengarkan, apa yang disuarakan.
"Baru-baru ini Serikat Buruh Otomotif di Amerika Serikat, yakni United Auto Workers (UAW) melakukan pemogokan hampir 1 bulan, dan akhirnya pemerintah mengabulkan dengan kenaikan upah 30 persen,” ujar Said Iqbal dalam konferensi pers virtual pada Ahad, 19 November 2023.
Negara lain yang juga melakukan mogok nasional adalah Jerman, Prancis, dan lainnya. "Bahkan kenaikan upah di Brazil sebesar 13 persen dilakukan tanpa pemogokan, yang secara makro ekonomi ada di bawah Indonesia,” tutur Said Iqbal.
Berita selengkapnya baca di sini.
Pilihan Editor: 107,63 Juta Orang Bakal Mudik pada Libur Natal dan Tahun Baru, Menhub: Naik di Atas 100 Persen